Pencinta Alam Bentang Spanduk Tolak UU Ciptaker di Jembatan Layang Pasopati

Menurutnya pada UU tersebut terdapat jaminan bagi pengusaha untuk melakukan eksploitasi alam.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 26 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Pencinta Alam Bentang Spanduk Tolak UU Ciptaker di Jembatan Layang Pasopati
Pecinta alam di Kota Bandung membentangkan spanduk penolakan UU Cipta Kerja di Jembatan Layang Pasopati, Senin (26/10/2020).

SuaraJabar.id - Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Minat dan Bakat (Pemikat) melakukan aksi bentang spanduk penolakan UU Cipta Kerja di Jembatan Layang Pasopati, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Bukan tanpa sebab Pemikat yang di dalamnya terdiri dari beberapa organisasi pencipta lingkungan ini terlibat dalam penolakan UU Cipta kerja.

Mereka menilai, regulasi sapu jagat ini juga memiliki potensi pengaruh negatif terhadap lingkungan hidup.

Aksi yang didalamnya juga tergabung Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, dan beberapa komunitas pegiat lingkungan juga beberapa kelompok pecinta alam dari pelajar dan mahasiswa itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Baca Juga:Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law

Adapun aksi yang dilakukan meliputi aksi tetrikal di atas tali, kemudian aksi menempelkan spanduk berisi penolakan Omnibus Law dari atas Jembatan Layang Pasopati.

Ketua Badan Pengarah Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat sekaligus salah satu Koordinator aksi, Dedi Kurniawan mengungkapkan aksi ini dilakukan sesuai dengan minat pemuda dan kelompok yang peduli akan lingkungan untuk menolak UU Omnibus Law pada klaster lingkungan.

Kerusakan lingkungan hidup pascapenambangan terjadi di Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). [Suara.com/Wahyu Setiawan]
Kerusakan lingkungan hidup pascapenambangan terjadi di Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). [Suara.com/Wahyu Setiawan]

Menurutnya pada UU tersebut terdapat jaminan bagi pengusaha untuk melakukan  eksploitasi pada lingkungan.

“Kami tadi melakukan aksi tetrikal, berjalan di atas tali kemudian turun dari atas Jembatan Cikapayang ke bawah dengan membentangkan spanduk tolak Omnibus Law, kemudian juga kami ada beberapa orasi-orasi dari kawan-kawan muda yang juga ingin berkontribusi dan menyerukan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas itulah kenapa tempatnya tadi di Cikapayang,” katanya kepada Suarajabar.id ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2020).

“Bahwa UU ini bukan hanya akan merugikan kawan-kawan buruh, kawan-kawan petani, tetapi akan merugikan kawan-kawan pelajar, mahasiswa juga masyarakat luas lainnya dalam konteks klaster lingkungan,” imbuh pria yang akrab disapa Gejuy itu.

Baca Juga:Bahas Pelajar Ikut Demo, Kapolda hingga Anies Bertemu Kepsek se-Jabodetabek

Dedi menjelaskan aksi tersebut juga berangkat dari keresahan kelompok peduli lingkungan terhadap UU Omnibus Law klaster lingkungan hidup. Menurutnya dalam peraturan tersebut lebih banyak menguntungkan investor dan pemerintah yang menjadi kaki tangan investor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak