Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 November 2020 | 13:00 WIB
Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait kasus percobaan penyeludupan sabu seberat 10 Kg yang dibawa melalui kendaraan truck di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Dua pria berinisial AHD dan OM menghadapi ancaman pidana hukuman mati. Keduanya tertangkap basah mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu dari Sumatera ke Jawa dengan menggunakan kendaraan truck.

Keduanya beserta barang bukti sabu kini diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. AHD dan Om gagal mendistribusikan sabu yang berasal dari Pekanbaru, Riau itu ke beberapa daerah di Pulau Jawa.

"Total sabu-sabu yang diamankan, seberat 10 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, saat ungkap kasus di Mapolda, Selasa (10/11/2020)

Sabu-sabu tersebut diselundupkan menggunakan truk. Mereka menempuh perjalan darat dari Pekanbaru. Untuk mengecoh petugas, sabu itu dibungkus plastik merek teh asal Tiongkok.

Baca Juga:Polda Jabar Amankan Satu Truk Bermuatan Sabu

"Sabu itu disembunyikan di dalam ban serepnya. Jadi saat kita geledah dan dibuka, kita temukan 10 paket sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos barang sabu itu," katanya.

Penggagalan distribusi sabu ini berawal saat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu lintas provinsi. Lalu, kata dia, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama. Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan dan didapati sabu-sabu itu.

"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga:Bocah 5 Tahun Tertembus Peluru Bandar Narkoba yang Melawan Polisi di Sumsel

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, amankan sebuah truk, yang kedapatan membawa sabu-sabu. Dari informasi yang dihimpun, dari truk tersebut, polisi amankan puluhan kilo sabu-sabu.

Penangkapan ini, dilakukan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Sabtu (7/11/2020). Polisi amankan dua orang, yang diduga kuat merupakan kurir pembawa sabu tersebut.

"Iya benar, ada penangkapan sabu-sabu jaringan antar provinsi," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, saat dikonfirmasi, via pesan singkat, Senin (9/11/2020).

Rudy belum dapat menjabarkan, penangkapan tersebut. Rudy menyebut, ia bakal segera gelar rilis, terkait penangkapan tersebut.

"Besok akan kita rilis yah. Mohon waktu untuk pengembangan," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Subdit 2 Narkoba Polda Jabar, terkait jaringan narkotika antar provinsi.

Sabu tersebut, diketahui merupakan kiriman dari wilayah Sumatera, yang akan di edarkan di wilayah Pulau Jawa. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penangkapan terhadap dua kursi tersebut, untuk menangkap bandar dari puluhan kilo sabu, yang berhasil diamankan tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini