Fraksi PSI Desak DPRD Jakarta Pakai Hak Interpelasi untuk Panggil Anies

Hari ini, giliran Gubernur Anies Baswedan dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Siswanto | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 17 November 2020 | 14:49 WIB
Fraksi PSI Desak DPRD Jakarta Pakai Hak Interpelasi untuk Panggil Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJabar.id - Hari ini, giliran Gubernur Anies Baswedan dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada masa pembatasan sosial berskala besar.

Anies memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi atas pelaksanaan acara yang menarik kerumunan massa sehingga meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

Bagi Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di DPRD Jakarta, pemeriksaan terhadap Anies belum cukup. Mereka mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi untuk memeriksa Anies. 

“Pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta," kata anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:Satgas Covid Beri 20 Ribu Masker Gegara Anies Cuek Rizieq Bikin Kerumunan

Menurut Fraksi PSI seharusnya sejak awal, pemerintah Jakarta dapat mencegah kerumunan massa, bahkan sejak penyambutan kepulangan Habib Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun pak gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara.

Setiba di Jakarta dari Arab Saudi, seharusnya Habib Rizieq mengikuti prosedur yang berlaku. Di antaranya langsung melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, aturan itu tak dijalankan. Justru, malam hari setelah Habib Rizieq tiba di Jakarta, Anies mengunjunginya -- meskipun dalam pertemuan itu Anies juga meminta Habib Rizieq dan keluarga menerapkan protokol kesehatan. 

Menurut Anggara, kunjungan Anies ke rumah Habib Rizieq di tengah penerapan PSBB tak memberikan contoh positif.

Baca Juga:Selain Anies, Walkot Jakpus Juga Diperiksa Polisi soal Hajatan Habib Rizieq

DPRD diharapkan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai bagaimana Anies menjalankan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan DPRD dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak