SuaraJabar.id - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020. Berlangsung di tengah pandemi Covid-19, Pilkada 2020 menerapkan aturan baru.
Di Pilkada Kota Depok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk Pilkada Depok 2020 yakni Pradi Supriatna dan Afifah Alia serta Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono.
Pradi dan Afifah dengan nomor urut 01 diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan sejumlah partai nonparlemen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Idris dan Imam Budi diusung oleh PKS, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya, sebagaimana dilansir ayojakarta.com --jaringan Suara.com.
Baca Juga:APBD Siak Turun, Ketua Dewan Singgung BUMD yang Cuma Habiskan Uang Rakyat
KPU Kota Depok telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak itu sebanyak 1.230.341 pemilih. Pilkada Depok 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Berikut ini beberapa ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) seperti dilansir Indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga:Polda Jateng: 30 Polisi Pengamanan Pilkada Reaktif Corona
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.