Dicari Kapolda! Buronan Kasus Azan Jihad Tak Bisa Lari ke Lobang Tikus

"...Mau sembunyi di lobang tikus juga akan saya kejar."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Desember 2020 | 14:42 WIB
Dicari Kapolda! Buronan Kasus Azan Jihad Tak Bisa Lari ke Lobang Tikus
Irjen Pol Fadil Imran latihan nembak sebelum ke jabat Kapolda Metro Jaya (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJabar.id - Kapolda Metro Jakarta Irjen Fadil Imran melayangkan ultimatum kepada para pelaku kasus video azan 'Hayya Alal Jihad' yang kini masih buron.  Irjen Fadil berjanji akan mengejar ke sampai ke lobang tikus untuk menangkapi semua pelaku terkait seruan jihad yang diselipkan melalui azan 

"Akan kami kejar terus. Mau sembunyi di lobang tikus juga akan saya kejar," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap satu pelaku penyebar video Hayya Alal Jihad. Pelaku merupakan seorang pria berinisial H (22).

viral Azan Hayya Alal Jihad (twitter)
viral Azan Hayya Alal Jihad (twitter)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, H ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12) pagi. Dia ditangkap lantaran terbukti secara masif menyebarkan video provokatif adzan Hayya Alal Jihad melalui akun Instagram @hashophasan.

Baca Juga:Ini Asal Usul Seruan 'Hayya Alal Jihad' yang Viral Jelang Rizieq Diperiksa

"Pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ”Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim," kata Yusri.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa H memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).

Kekinian, penyidik masih mendalami pelaku pembuat video adzan Hayya Alal Jihad hingga keterlibatan grup WhatsApp FMCO News dalam kasus tersebut.

"Kami terus profiling siapa pembuat ini, kita terus lakukan penyelidikan," katanya.

Kekinian, penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga:Polisi Buru Dalang di Balik Azan Hayya Alal Jihad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini