Puluhan Bandit Jalanan Kota Bandung Tak Lagi Bisa Beraksi

Kebanyakan, mereka beraksi di malam hari menjelang dini hari.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:43 WIB
Puluhan Bandit Jalanan Kota Bandung Tak Lagi Bisa Beraksi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan, Jumat (11/12/2020).

SuaraJabar.id - Jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung menangkap puluhan orang pelaku kejahatan. Mereka diduga sebagai aktor yang kerap melakukan teror di jalanan Kota Bandung, terutama di malam hari.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, para pelaku kejahatan ini diamankan pada medio pertengahan November hingga awal Desember 2020 ini.

Mereka yang diamankan terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan, pencurian disertai pemberatan, serta pencurian sepeda motor.

"Ada 20 orang pelaku kejahatan yang berhasil jajaran amankan," Kata Ulung di Mapolrestabes, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:Pemkot Bandung akan Tutup Jalan Dipatiukur

Dari beberapa pelaku yang diamankan, ada yang selalu membekali diri dengan senjata tajam ketika beraksi.

Mayoritas dari pelaku kerap kali memilih malam hari sebagai waktu operasional mereka.

"Kebanyakan, mereka beraksi di malam hari menjelang dini hari," kata Ulung.

Pada ungkap kasus ini, Ulung menyebut jajarannya telah berhasil mengungkap 14 kasus tindak kejahatan. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa senjata tajam, 10 sepeda motor hasil curian, serta beberapa ponsel dan juga perhiasan hasil pencurian.

Untuk masing-masing pelaku dikenakan pasal yang diterapkan itu yakni Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:Kota Bandung Segera Berlakukan PSBB Proporsional

Kemudian, pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara. Lalu Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Bawa sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun

Dan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak