Warga Diimbau di Rumah saat Nataru, Bukan Stay at Hotel with Selebgram

Sekda Kota Bandung mengingatkan warganya untuk menjaga moral dan tidak terlibat dalam dunia prostitusi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Desember 2020 | 16:59 WIB
Warga Diimbau di Rumah saat Nataru, Bukan Stay at Hotel with Selebgram
ILUSTRASI - Artis TA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menanggapi adanya praktik prostitusi online yang menggunakan tempat hotel dan apartemen yang ada di wilayah mereka.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengontrol seluruh aktivitas pengunjung hotel dan apartemen.

Hal tersebut selain karena keterbatasan sumber daya dan juga teknologi. Pihaknya mengaku tak mampu melakukan pengawasan terhadap aplikasi kencan atau pun media sosial tempat para mucikari menawarkan jasa kencan semalam.

“Apalagi mungkin kalau di Pemda mah kan tidak ada orang yang khusus dibentuk tim siber, dengan pemahan terhadap semua kode sandi atau apapun, kalau kepolisian mah sudah jelas ada semacam divisi yang menanganai artinya sudah sangat terlatih,” ungkap Ema ditemui di Balai Kota Bandung, belum lama ini.

Baca Juga:Peringatan Keras Dikeluarkan buat ASN yang Berlibur Nataru

Menurutnya, mengenai kasus prostitusi dikembalikan kepada individu yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta warga bijak, menjaga moral dan tidak memakai jasa prostitusi online. Begitu pun sebaliknya kata dia, pemkot mengimbau warga untuk mencari penghasilan yang halal.

“Tapi moral penting yang ingin saya sampaikan kalau kita semua merasa sebagai orang yang beragama apa itu yang harus menjadi pilihan? Mencari segala sesuatu itu menurut saya harus yang terbaik menurut satu agama. Menjual diri memperjual dirikan seseorang kan naujubillah minzalik,” ungkapnya.

Secara peraturan, hingga saat ini menurut Ema, Pemerintah Kota tidak memiliki aturan yang mengikat terkait prostitusi. Pihaknya menyerahkan penangan terhadap kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setahu saya kita kan tidak ada aturan yang mengatur itu, makanya dan ini ranahnya bukan ranah di pemda ranahnya kepolisian, kriminalitas dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Mulai Besok, Tempat Nongkrong di Bekasi Harus Tutup Jam 7 Malam

Kontributor : Emi La Palau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak