Warga Diimbau di Rumah saat Nataru, Bukan Stay at Hotel with Selebgram

Sekda Kota Bandung mengingatkan warganya untuk menjaga moral dan tidak terlibat dalam dunia prostitusi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Desember 2020 | 16:59 WIB
Warga Diimbau di Rumah saat Nataru, Bukan Stay at Hotel with Selebgram
ILUSTRASI - Artis TA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menanggapi adanya praktik prostitusi online yang menggunakan tempat hotel dan apartemen yang ada di wilayah mereka.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengontrol seluruh aktivitas pengunjung hotel dan apartemen.

Hal tersebut selain karena keterbatasan sumber daya dan juga teknologi. Pihaknya mengaku tak mampu melakukan pengawasan terhadap aplikasi kencan atau pun media sosial tempat para mucikari menawarkan jasa kencan semalam.

“Apalagi mungkin kalau di Pemda mah kan tidak ada orang yang khusus dibentuk tim siber, dengan pemahan terhadap semua kode sandi atau apapun, kalau kepolisian mah sudah jelas ada semacam divisi yang menanganai artinya sudah sangat terlatih,” ungkap Ema ditemui di Balai Kota Bandung, belum lama ini.

Baca Juga:Peringatan Keras Dikeluarkan buat ASN yang Berlibur Nataru

Menurutnya, mengenai kasus prostitusi dikembalikan kepada individu yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta warga bijak, menjaga moral dan tidak memakai jasa prostitusi online. Begitu pun sebaliknya kata dia, pemkot mengimbau warga untuk mencari penghasilan yang halal.

“Tapi moral penting yang ingin saya sampaikan kalau kita semua merasa sebagai orang yang beragama apa itu yang harus menjadi pilihan? Mencari segala sesuatu itu menurut saya harus yang terbaik menurut satu agama. Menjual diri memperjual dirikan seseorang kan naujubillah minzalik,” ungkapnya.

Secara peraturan, hingga saat ini menurut Ema, Pemerintah Kota tidak memiliki aturan yang mengikat terkait prostitusi. Pihaknya menyerahkan penangan terhadap kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setahu saya kita kan tidak ada aturan yang mengatur itu, makanya dan ini ranahnya bukan ranah di pemda ranahnya kepolisian, kriminalitas dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Mulai Besok, Tempat Nongkrong di Bekasi Harus Tutup Jam 7 Malam

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini