Warga Sukabumi Keluhkan Praktik Pemotongan Dana Bantuan Presiden

Banpres Produktif juga dinilai tidak tepat sasaran. Banyak penerima yang bukan pelaku usaha kecil dan mikro.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Desember 2020 | 16:55 WIB
Warga Sukabumi Keluhkan Praktik Pemotongan Dana Bantuan Presiden
ILUSTRASI. Masyarakat UMKM saat antri memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan UMKM di kota Sorong (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

SuaraJabar.id - Warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi membeberkan dugaan praktik korupsi dalam pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Modusnya, pemotongan uang penerima manfaat oleh oknum koordinator warga.

BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro bernilai Rp2,4 juta per pelaku usaha. Sama dengan tahap 1, pencairan tahap kedua ini juga ditandai dengan padatnya kantor-kantor Unit dan Cabang BRI karena didatangi penerima bantuan.

Dalam setiap pencariannya, bantuan yang disalurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ini selalu diwarnai isu pungutan atau tuduhan jual beli calon penerima bantuan, termasuk di Kabupaten Sukabumi.

Modusnya berupa setoran atau potongan yang dilakukan oleh koordinator warga, dugaan jual beli karena tidak semua pendaftar bisa dapat bantuan, artinya ada faktor "keberuntungan", bahkan untuk warga yang buka pelaku usaha.

Baca Juga:Heboh Raja Salman Bakal Bagi-bagi Duit di Sukabumi, Ini Syaratnya

Uceh Suparman warga Kampung Bojongwaru RT 18/06 Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap Kabupaten sukabumi, membeberkan dugaan praktik ini agar menjadi menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah pusat.

Ia protes karena banyak penerima bantuan ini bukan pelaku usaha, alias tidak tepat sasaran.

"Sudah bukan rahasia lagi ada pemotongan Rp400 hingga Rp700 ribu bahkan lebih, dalam setiap pencarian bantuan UMK itu," kata Uceh kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Senin (28/12/2020).

Ucep mengatakan praktik pemotongan dana itu terjadi di semua desa di wilayah Kecamatan Ciracap. Dalih pemotongan itu menurut Uceh adalah uang jasa dari komitmen awal antara calon penerima bantuan dan oknum warga yang menjadi koordinator bantuan.

"Jadi potongan itu adalah uang jasa," tegasnya.

Baca Juga:Masih Trauma Longsor, Pedagang PSM Parungkuda Tak Ingin Berjualan

Ini terjadi lanjut Uceh karena warga memanfaatkan tenaga koordinator untuk mengakses bantuan tersebut. Mulai dari mengurus SKU (Surat Keterangan Usaha) sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan, hingga membantu proses pencarian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak