Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak

Masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI.

Ari Syahril Ramadhan | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:03 WIB
Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak
ILUSTRASI. Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang diduga milik laskar khusus simpatisan pentolan FPI Rizieq Shihab. (Suara.com/M, Yasir)

Karena itu pula, Mahfud memerintahkan kepada aparat keamanan baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk mengabaikan keberadaan FPI.

Ia juga meminta agar aparat bisa menolak segala kegiatan yang dilaksanakan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud seusai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga:Habib Rizieq TSK, FPI Dibubarkan, Pengikutnya Diprediksi Demo Besar-besaran

Rapat itu juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan.

Selanjutnya, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini