Iseng Hajar Warga, 7 Anggota Geng Motor Tasikmalaya Terancam 9 Tahun Bui

Para pelaku ini sengaja mencari masalah dengan membuat keributan dan sasaran korbannya secara acak.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 Januari 2021 | 13:48 WIB
Iseng Hajar Warga, 7 Anggota Geng Motor Tasikmalaya Terancam 9 Tahun Bui
7 anggota geng motor diringkus Polresta Tasikmalaya. (Ayotasik.com/Heru Rukanda)

SuaraJabar.id - Polresta Tasikmalaya menangkap 7 anggota geng motor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jalan Tamansari pada Jumat (1/1/2021).

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial FZ tak lama usai kejadian penganiayaan tersebut.

"Alhamdulillah, kurang dari 1 kali 24 jam salah seorang pelaku dapat kami amankan," ujar Doni, seperti dilaporkan Ayotasik.com-jejaring Suara.com, Senin (4/1/2021).

Ia menuturkan, dari kicauan FZ, pihaknya kemudian mengamankan para pelaku lainnya dari beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Pria Tua yang Bersimbah Darah di Kiaracondong Ternyata Korban Geng Motor

"Hari ini yang dapat kita amankan sebanyak 7 pelaku," ucapnya.

Doni menyebut, motif para pelaku ini mencari gara-gara atau perselisihan dengan korbannya secara acak. Artinya para pelaku ini sengaja mencari masalah dengan membuat keributan dan sasaran korbannya secara acak. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal.

"Ini satu kelompok geng motor XTC," tuturnya.

Menurutnya, selain mengamankan 7 anggota geng motor sebagai pelaku penganiayaan, pihaknya juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah batu, sepasang sandal jepit, dan pecahan botol yang digunakan para pelaku menganiaya korban.

"Semua pelaku masih di bawah umur, sekitar 17 sampai 18 tahunan," ungkapnya.

Baca Juga:Tasikmalaya Diteror Geng Motor, Plt Wali Kota Minta TNI Turun Tangan

Doni menambahkan, lantaran para pelaku ini usianya masih di bawah umur orang dewasa, maka dalam penanganan kasusnya disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Kendati demikian, pihaknya tetap menerapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUH pidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

"Ancamannya selama-lamanya sembilan tahun," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak