Tuntut Transparansi Anggaran, 20 Mahasiswa Ini Malah Diskorsing 2 Semester

Mahasiswa mengklaim, mereka juga diintimidasi oleh pihak kampus.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 17 Januari 2021 | 11:53 WIB
Tuntut Transparansi Anggaran, 20 Mahasiswa Ini Malah Diskorsing 2 Semester
Mahasiswa STIE INABA protes skorsing sepihak. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Sebanyak 20 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA), Kota Bandung diskorsing selama dua semester. Pihak kampus berdalih mereka telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga dikenakan sanksi.

Dalam surat keputusan nomor 1/I/SK-STIE/2021 tentang Sangsi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa di Lingkungan STIE INABA, pada putusan poin dua memutuskan memberikan sanksi akademik berupa skorsing selama dua semester terhitung semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021.

Hal tersebut berdasar pada beberapa pertimbangan yakni Surat Keputusan Ketua STIE INABA No. 5/XII/SK-STIE/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.

Kedua, berdasar pada Surat Rekomendasi Tim Komisi Etika Mahasiswa Nomor 01/TKEM-3/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa STIE INABA.

Baca Juga:Akibat Pandemi, Penjualan Produk Fesyen di Bandung Turun 79 Persen

Dalam surat tersebut juga tertera surat rekomendasi dari Tim Etika Mahasiswa, yang menyatakan alasan 20 orang mahasiswa tersebut diskorsing yakni karena telah menggelar demonstrasi pada tanggal 12 Desember 2020 di lingkungan kampus.

Salah seorang mahasiswa yang ikut terkena sangsi, Muhamad Ari, mahasiswa manajemen angkatan 2017 mempertanyakan sikap kampus yang dinilai dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.
Pasalnya alasan pelanggaran kode etik yang disangsikan kepada mahasiswa hanya karena melakukan demostrasi menuntut adanya transparansi anggaran UKT.

“Kami menilai ini tindakan sewenan-wenang, secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu, kampus membungkam aspirasi mahasiswa,” ungkapnya ketika ditemui Suara.com di Bandung, Jumat (15/1/2021).

Menurut Ari, surat pemanggilan yang diberikan kepada mahasiswa juga dinilai mendadak dilakukan oleh pihak kampus. Surat keputusan dan panggilan tertanggal 8 Januari 2021 itu kemudian diberikan kepada mahasiswa pada 11 dan 12 Januari 2021.

Lalu pada Rabu (13/1/2021) mahasiswa dipanggil untuk bertemu dengan petinggi kampus.

Baca Juga:Syekh Ali Jaber Yakin Pemulung Bernama Muhammad Gifari akan Jadi Imam Besar

Pada saat itulah, pihak kampus memberikan map berisi surat dan dibagikan kepada orang tua, yang didalamnya berisi tiga surat, di mana dua surat tersebut berisi soal Surat Keputusan yang tidak disertakan landasan yang jelas dan Surat Pernyataan bahwa mahasiswa tidak akan lagi melakukan tindakan pelanggaran kode etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak