Usai Sebut Tak Langgar Prokes, Kini Polisi Mau Gelar Perkara Pesta Bos KFC

Beberapa yang diperiksa untuk terkait acara itu di antaranya pemilik rumah hingga tamu yang hadir termasuk Raffi Ahmad.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 18 Januari 2021 | 18:35 WIB
Usai Sebut Tak Langgar Prokes, Kini Polisi Mau Gelar Perkara Pesta Bos KFC
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [ANTARA FOTO/Rachman]

SuaraJabar.id - Setelah sempat menyebut tak ditemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait pesta ulang tahun (ultah) bos KFC, Ricardo Gelael yang dihadiri sejumlah artis dan pejabat, kini Polda Metro Jaya mau melaksanakan gelar perkara alias ekspose dalam waktu dekat ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ekspose itu segera dilakukan untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran prokes Covid atau tidak terkait pesta yang dihadiri Raffi Ahmad yang sebelumnya sempat ikut divaksin Corona di Istana Negara, beberapa waktu lalu. 

"Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan, tapi akan kami gelarkan (perkara) nanti," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).

Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang dalam perkara tersebut. Beberapa yang diperiksa untuk terkait acara itu di antaranya pemilik rumah hingga tamu yang hadir termasuk Raffi Ahmad.

Baca Juga:Desak Dikenai Sanksi Pesta Bos KCF, Lulung: Ahok Bikin Orang Joget-joget

"Ada 10 lebih lah (yang sudah diklarifikasi)," katanya.

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Polisi sebelumnya mengklaim tidak menemui adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael.

Yusri mengklaim tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang disitu (acara ulang tahun Ricardo Gelael)," kata Yusri di Polres Depok, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga:Sebut Pesta Bos KFC Patuhi Prokes Covid, Polisi: Isinya Cuma 18 Orang

Selain itu, Yusri menyebut acara ulang tahun ayah Sean Gelael itu juga telah menerapkan protokol kesehatan. Dimana, setiap tamu yang hadir termasuk Raffi Ahmad terlebih dahulu menjalani swab antigen.

"Sudah kami periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," katanya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nyanyi bersama Once Mekel tanpa mengenakan masker. (Video Story Instagram @aurelie)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nyanyi bersama Once Mekel tanpa mengenakan masker. (Video Story Instagram @aurelie)

Tuai Sorotan

Pesta ulang tahun ayah dari Sean Gelael menjadi sorotan lantaran dihadiri Raffi Ahmad yang baru saja menjalani vaksinasi Covid-19. Acara tersebut digelar di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam.

Selain Raffi Ahmad terpantau pula beberapa artis lain yang hadir di pesta tersebut. Bahkan acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perilaku Raffi Ahmad itu pun akhirnya menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi Ahmad membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan 3M. 

Padahal, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan 3M.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini