Soal Perpres Investasi Miras, Ulama: Kalau Mau Bener Urus Negara, Batalkan

Kiai dan ulama yang ada di Tasikmalaya menegaskan penolakan perpres nomor 10 tahun 2021 yang salah satu aturannya mengatur soal investasi miras.

Chandra Iswinarno
Senin, 01 Maret 2021 | 13:26 WIB
Soal Perpres Investasi Miras, Ulama: Kalau Mau Bener Urus Negara, Batalkan
Ilustrasi miras. Tokoh kiai dan ulama di Tasikmalaya mengecam perpres yang mengatur pembolehan investasi miras di beberapa daerah.

SuaraJabar.id - Pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur bidang usaha minuman keras (miras) mengandung alkohol, alkohol anggur dan malt untuk penanaman modal baru di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua sesuai kearifan lokal setempat.

Reaksi keras disampaikan Tokoh Agama Islam di Kota Tasikmalaya yang tegas menolak perpres tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sulalatul Huda Paseh KH Aminudin Bustomi menegaskan, bangsa dan negara akan semakin hancur ahlaknya jika miras dibiarkan beredar.

"Kalau bahasa saya, kalau mau bener ngurus bangsa dan negara tidak ada kata lain yakni batalkan perpres," tegasnya seperti dilansir dari Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Tegas! PKS Tolak Jokowi Legalkan Miras Demi Investasi

Ketua Harian Dewan kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kota Tasikmalaya ini juga menilai, seharusnya pemerintah fokus dalam persoalan ekonomi di tengah pandemi seperti saat ini.

"Sekarang ini masyarakat sudah sangat menderita. Apalagi kalau jadi bancakan akan sangat kacau. Intinya batalkan perpres. Ngapain lah perpres itu, masih banyak urusan bangsa yang lebih urgen seperti kaitan ideologi negara, kondisi karakter bangsa, pertahanan dan keamanan, dan tentang wilayah kedaulatan," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan kampanye melalui media sosial (medsos) untuk menolak perpres tersebut. Pun berencana akan berkirim surat ke presiden.

"Kami juga akan menyurati ke presiden untuk dibatalkan karena tidak ada pilihan lain. Miras itu induk pokok kejahatan," jelasnya.

Sementara itu, pimpinan Ponpes Mahad Ihya Assunah Paseh, Ustaz Maman menegaskan tak ada alasan apapun bagi pemerintah membuat perpres tersebut.

Baca Juga:Jokowi Legalkan Miras di Bali, Amien Rais: Akhlak Anak Muda Hancur

"Saya sangat kecewa dengan adanya Perpres itu. Jangankan di Indonesia, di Amerika saja sudah jelas dibahas soal kemadaratan yang ditimbulkan dari miras," ujarnya.

Menurutnya, ketika diperpreskan atau dilegalkan, peredaran miras akan lebih masif

"Kita tidak bisa membayangkan generasi yang akan datang tentunya akan lebih rusak dari pada hari ini," ucapnya.

Apalagi, menurutnya, dari sudut pandang agama sudah tidak ada lagi toleransi ataupun negosiasi, karena memang miras ini dilarang dan diharamkan.

"Alasan apapun dalam pembuatan perpres tersebut tidak bisa diterima. Sekarang kan baru 4 provinsi, besok-besok bisa bertambah dan bergeser lagi ke daerah lain. Ini jelas sudah keliru. Kemudian bicara investasi juga sesuatu yang kotor dan tentunya dari sesuatu yang kotor akan menghasilkan kekotoran yang baru lagi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini