SuaraJabar.id - Kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan pada Selasa, 2 Maret 2020. Setahun ada di Indonesia, Covid-19 melahirkan beragam cerita pilu. Mulai dari cerita kehilangan orang tercinta yang meninggal setelah terpapar Covid-19 hingga yang kehilangan pekerjaan akibat penurunan ekonomi di masa pandemi.
Di Kota Cimahi, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi sepanjang tahun 2020. Selain PHK, banyak juga pekerja yang dirumahkan.
Penyebabnya karena perusahaan tak kuasa menahan hantaman pandemi Covid-19, sehingga terpaksa harus memangkas dan merumahkan karyawannya.
Berdasarkan catanan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, ada 12 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 448 karyawannya. Sementara yang dirumahkan ada 4.083 orang dari total 17 perusahaan.
Baca Juga:Setahun Corona: 5 Pernyataan Kontroversial Pejabat di Awal Pandemi
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Kota Cimahi, Juperianto Marbun mengungkapkan, pandemi Covid-19 sangat memukul industri di Kota Cimahi sehingga terpaksa harus melakukan kebijakan merumahkan dan PHK terhadap pekerjanya.
"Di antaranya itu karena ketidaksanggupan perusahaan untuk membayar. Kemudian juga mungkin UMK," ungkap Juperianto saat ditemui, Rabu (3/3/2021).
Jumlah PHK kemudian bertambah awal tahun 2021. Dimana ada dua perusahaan yang melakukan PHK terhadap sekitar 109 karyawannya. Sehingga total jumlah PHK sejak tahun 2020 hingga Januari 2021 menjadi 557 orang.
"Totalnya dari tahun lalu sampai Januari 2021 ada 14 perusahaan. Penambahan yang di PHK ada 100 lebih," terang Juperianto.
Meski begitu, kata dia, awal tahun ini geliat industri di Kota Cimahi mulai penunjukan perbaikan. Sebab, banyak pekerja yang dirumahkan, kembali dipanggil kembali untuk bekerja.
Baca Juga:Duh, Puluhan Anak Perempuan di Kota Cimahi Menikah Dini
Dari total 4.083 orang yang dirumahkan sepanjang tahun 2020, awal tahun 2021 ini tersisa ada 1.389 orang.
"Kalau dilihat dari 2020 ke Januari ternyata alhamdulillah yang dirumahkan mulai dipekerjakan kembali. Artinya perusahaan sudah mulai bergerak, mulai ada pesanan produksi," ungkapnya.
Meski ada dihantam Covid-19 hingga merumahkan dan melakukan PHK, namun Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi belum menerima laporan adanya perusahaan yang gulung tikar sepanjang tahun lalu.
Pihaknya hanya menerima laporan adanya mengurangan dan pengaturan jam produksi.
"Ke depan untuk melihat kesungguhan perusahaan kami akan monitoring ke lapangan," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki