SuaraJabar.id - Beberapa kali pria berinisial BAW (19) merekam aksi hubungan badan dengan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP berinisial M (16). BAW rupanya sengaja merekam adegan mesum itu sebagai senjata untuk memaksa korban agar kembali mau melayani nafsu bejatnya.
BAW pertama kali merekam adegan seks antara ia dan korban di sebuah rumah di Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah sekali berhasil merekam adegan hubungan badan dengan kekasihnya itu, BAW ketagihan. Ia kembali merekam adegan hubungan badan dengan korban di sebuah saung yang berlokasi di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju. Tercatat tiga kali BAW merekam adegan intim dengan korban di saung kosong itu.
Berbekal video adegan hubungan badan, BAW selalu memaksa korban untuk kembali meladeni nafsu bejatnya. Korban diancam akan disebar video mesumnya jika menolak.
Baca Juga:Niatnya Cari Kos, Pasutri Ini Tergoda Curi Motor yang Parkir Depan Warung
Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan yang ia alami ke orang tuanya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
BAW (19) kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya akibat ulahnya itu.
Pelaku BAW yang merupakan warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, sudah kurang lebih setahun memacari korban.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap tindak pidana pencabulan, berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.
"Tersangka ini pacaran sama korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak di bawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun," ungkap Rimsyahtono, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga:Kronologis ABG di Cirebon Dikejar dan Ditembak, Rupanya Gara-gara Ini
Modus yang dilakukan pelaku, terang Rimsyah, dengan mengancam akan menyebarkan video asusila yang sudah mereka lakukan sebelummya. Alhasil, ancaman itupun membuat korban terpaksa kembali melakukan tindakan asusila bersama pelaku.
"Jadi tersangka merekam tindak persetubuhannya dengan korban. Setiap dia mau bersetubuh, mengancam videonya akan disebarkan. Kami awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami berhasil ungkap," terang Rimsyah.
Pelaku sendiri, tambah Rimsyah, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.
"Kami memberikan imbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri. Harus lebih diawasi," ujar Rimsyah.
"Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.