Demo Tuntut Hak, Buruh Malah Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta

LBH Bandung akan mendampingi buruh untuk melakukan banding.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:01 WIB
Demo Tuntut Hak, Buruh Malah Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta
Federasi Serikat Buruh Militan dan jaringan massa rakyat sipil di Kota bandung menggelar aksi penolakan gugatan PMH CV Sandang Sari pada buruh mereka. [Dokumentasi LBH Bandung]

SuaraJabar.id - Sebanyak 198 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari berencana bakal melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A yang memberikan putusan buruh itu melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian sebesar Rp 500 juta pada perusahaan.

"Kami sudah sepakat akan melakukan banding dengan kuasa hukum tetap dari LBH Bandung," ujar Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati kepada Suara.com, Kamis (12/3/2021).

Kasus itu bermula saat buruh CV Sandang Sari melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja lantaran protes terhadap kebijakan yang dilakukan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil sebanyak tiga kali pembayaran.

Hal itu, menyulut buruh CV Sandang Sari yang merasa keberatan, lantas akhirnya melakukan demo dan mogok kerja selama kurang lebih sehari.

Baca Juga:Asyik! Kota Bandung Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya

"Pada saat itu terjadilah protes pada tanggal 12, 13, 14 (April 2020). Tapi protes ini terus terang untuk sampai terjadinya mogok total itu cuma tanggal 13 (April) pukul 01.00 malam sampai siang pukul 13.30," tukasnya.

Namun, pihak perusahaan malah melaporkan masalah mogok kerja itu dengan dalih merugikan pihak perusahaan dan dituntut sebesar Rp 12 miliar. Usai menjalani persidangan, hakim memutuskan sebanyak 198 buruh dinyatakan bersalah dan harus melakukan ganti rugi kepada pihak penggugat yakni CV Sandang Sari dengan nominal Rp 500 juta.

"Kami juga harus menanggung biaya perkara juga kemarin harus dibayar sama yang kalah sekitar Rp 69 juta," ucapnya.

Menurut Sri, berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.

"Di awal yang digugat itu kan 210 orang, cuma kemarin itu hakim menetapkan bersalah terhadap 198 orang, yang melakukan PMH itu 198 orang jadi dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 500 jUta, tanggung renteng," jelasnya.

Baca Juga:IBL 2021: Firman Dwi Nugroho Pimpin Prawira Tundukkan Hangtuah

"Yang 12 orangnya itu, mereka dinyatakan gak bersalah dengan alasan ada surat dari perusahaan yang menyatakan mereka tidak ikut mogok," tambahnya.

Sri mengatakan awalnya buruh tidak berniat untuk melakukan mogok, karena mereka hanya akan menggelar aksi protes saja terhadap aturan perusahaan yang membayar THR secara dicicil juga mempermasalahkan honor yang hanya dibayarkan sebesar 35 persen.

Namun, di tengah perjalanan, tiba-tiba dalam aksi itu ada mogok secara spontan. Sri mengatakan tak mempermasalahkan hal itu pasalnya mogok kerja pun diatur dalam Undang-undang.

Sri pun mengatakan bakal tetap menempuh jalur yang ada agar bisa merubah putusan hakim. Kalau pun banding kembali ditolak, maka langkah selanjutnya yang akan ditempuh buruh CV Sandang Sari yakni melakukan kasasi hingga PK.

"Kami dari awal juga seandainya kami kalah kami akan banding Kami sudah merencanakan itu sama LBH. Setelah banding ada kasasi juga PK nah kami tetap akan kalau masih ada tahapan yang masih mendengar suara aspirasi kami akan tetap tempuh jalur itu," ujarnya.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini