Polisi Gagalkan Peredaran Makanan Bekas Banjir Tak Layak Konsumsi

Dari bisnis menjual makanan bekas banjir ini, pelaku meraup untung Rp 40 juta per hari.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 April 2021 | 16:26 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Makanan Bekas Banjir Tak Layak Konsumsi
Ribuan makanan bekas kebanjiran yang tak layak konsumsi diamankan dari sebuah Gudang di Muhammad Toha, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Subdit I Indag Polda Jabar menyegel gudang yang berada di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Jumat (23/4/2021).

Gudang itu disegel karena dijadikan penyimpanan produk-produk makanan, obat dan kebutuhan sehari-hari bekas kebanjiran yang seharusnya dimusnahkan.

Dari pantauan wartawan, beberapa produk bekas yang didapati di antaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.

"Ini barang dari keterangan pemilik yang berinisial DH, didapat dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut.

Baca Juga:Misteri Batu Eon di Tengah Kolam PLTA yang Tahan Ledakan Dinamit

Keterangan sementara DH kepada kepolisian, makanan dan beberapa produk bekas itu didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk.

Setelah barang tersebut diantarkan ke gudang, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali. Agar barang tersebut cepat terjual, DH memberikan harga diskon 40 sampai 50 persen.

"Dia dapat keuntungan dari penjualan barang-barang ini sebesar 40 juta setiap harinya," kata dia.

Dalam kasus ini, DH disangkakan polisi, dengan pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:KPK Panggil Pegawai Honorer hingga Ajudan Aa Umbara Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak