Wagub Uu "Ontrog" Perusahaan Tak Mampu Bayar THR: Izinnya Bisa Dicabut

Wagub Uu mengatakan, pembayaran THR harus jadi prioritas, termasuk di PT Teodore Pan Garmindo. Ia meminta, khusus di perusahaan itu, THR paling lambat dibayarkan pada H-1.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Mei 2021 | 17:49 WIB
Wagub Uu "Ontrog" Perusahaan Tak Mampu Bayar THR: Izinnya Bisa Dicabut
Wagub Jabar,Uu Ruzhanul Ulum. [Humas Pemprov Jabar]

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti informasi ada sebuah perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang bermasalah dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tak tanggung-tanggung, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum turun langsung untung mengecek informasi itu.

Perusahaan itu adalah PT Teodore Pan Garmindo di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Uu mendatangi perusahaan itu pada Senin (3/5/2021).

Uu mengaku datang ke perusahaan itu untuk berkomunikasi dengan pengelola PT Teodore Pan Garmindo.

"Saya ditugasi Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan. Dari berita yang kami terima di Bandung, perusahaan ini tak sanggup bayar THR sekaligus," kata dia, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:Wagub Jabar Tanggapi Isu Ijazah Siswa Ditahan karena Tunggak Biaya Sekolah

Menurut dia, perusahaan itu wajib membayarkan THR kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan sekaligus, maksimal dilakukan pada H-7 Lebaran.

Namun, dari hasil komunikasi dengan manajemen PT Teodore Pan Garmindo, perusahaan itu diklaim tak mampu membyar THR sekaligus. Alasannya, alur kas (cash flow) perusahaan tak belum stabil.

Uu mengakui, alasan yang disampaikan manajemen perusahaan memang masuk akal. Namun, aturan pemerintah juga harus diikuti.

"Tapi kami minta seluruh perusahaan di Jabar tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kami yakin, kalau perusahaan ada niat membayarkan THR sekaligus, insyaallah ada jalan. Ada harapan," ujar dia.

Uu mengatakan, pembayaran THR harus jadi prioritas, termasuk di PT Teodore Pan Garmindo. Ia meminta, khusus di perusahaan itu, THR paling lambat dibayarkan pada H-1 Lebaran.

Baca Juga:Akses Jalan Disekat, Pemudik Nekat Arungi Sungai

Ia menegaskan, jika tetap tak bisa membayar THR, perusahaan dapat dikenakan sanksi. Menurut dia, sanksi kepada perusahaan bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Ingat perusahaan besar, maju, karena ada karyawan. Karena itu, jangan abaikan karyawan," ujar Uu.

Menurut Wagub, sejauh ini baru ada dua perusahaan yang melaporkan diri tak mampu membayar THR secara sekaligus. Selain PT Teodore Pan Garmindo, terdapat juga satu perusahaan di Subang, yang tak dapat membayar THR secara sekaligus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini