SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau semua kepala daerah di Jabar untuk melaksanakan Salat Idul Fitri atau Salat Id di kediamannya masing-masing.
Ridwan Kamil mengatakan, itu senada dengan Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan Salat Id di Istana Bogor, tidak di Masjid Istiqlal.
"Saya tadi sudah mengimbau agar kepala daerah juga melaksanakan di kediaman masing-masing," ungkapnya dalam konferensi pers seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di bulan Ramadhan dan koordinasi menghadapi libur Idul Fitri 1442 H Wilayah Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Ridwan Kamil sendiri menyatakan, ia bakal melaksanakan Salat Id di rumah dinasnya di Gedung Pakuan.
Baca Juga:Masjid Agung Medan Bakal Gelar Salat Idulfitri, Jemaah Wajib Pakai Masker
"Saya sendiri akan salat di kediaman karena di belakang ada masjid juga. Jadi saya salat di rumah, seperti halnya bapak presiden juga sudah memutuskan tidak salat di Istiqlal tapi di Istana Bogor," katanya.
Ridwan menegaskan, Salat Id berjamaah tetap bisa dilaksanakan oleh masyarakat di masjid-masjid atau musala yang berada di zona hijau atau kuning dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, di antaranya pembatasan jemaah 50 persen dari kapasitas.
Sementara, bagi bagi masyarakat yang berada di zona oranye atau merah diminta untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
"(Untuk) zona merah dan oranye itu silakan (Salat) Idulfitri di rumah saja, yang di masjid itu zona kuning dan hijau kapasitas 50 persen," jelasnya.
Ridwan mengingatkan, zonasi itu didasarkan pada penetuan zonasi RT/RW bukan zonasi kota kabupaten. Sehingga, meski berada di kota atau kabupaten yang sama, penyelenggaraan Salat Idul Fitri bisa berbeda-beda, ada yang dibolehkan di masjid, ada pula yang dianjurkan di kediamannya masing-masing.
Baca Juga:Ingin Tahu Perkembangan Terbaru Hilal Penentuan Idulfitri? Begini Caranya
"Zonasi ini bukan zonasi kota kabupaten tapi RT RW yang ditetapkan oleh satgas (satuan tugas) kota kabupaten. Jadi, di Bandung macam-macam, yang RT/RW-nya zona merah-oranye tidak boleh, tapi yang RT/RW-nya kuning dan hijau itu bisa di masjid," tegasnya. [Suara.com/ M Dikdik RA]