Nekat Langgar Jam Operasional, 3 Cafe dan Restoran di Bogor Digeruduk Satgas

Tiga kafe dan restoran itu dikenai sanksi denda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:45 WIB
Nekat Langgar Jam Operasional, 3 Cafe dan Restoran di Bogor Digeruduk Satgas
Petugas dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi denda kepada pengelola kafe dan restoran yang melanggar jam operasional buka melampaui pukul 21:00 WIB. [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]

SuaraJabar.id - Tiga kafe dan restoran di Kota Bogor mendapat peringatan dan sanksi administratif denda karena terbukti melanggar jam operasional yakni melampaui pukul 21.00 WIB.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan, tiga tempat itu terciduk melanggar jam operasional oleh petugas yang berpatroli.

"Tadi malam dilakukan patroli keliling oleh tim Satgas untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha," kata pria yang juga menjabat Wali Kota Bogor ini, Jumat (18/6/2021).

Bima Arya menjelaskan, dari patroli tersebut ada tiga kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional, sehingga diberikan peringatan dan sanksi administratif denda, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.

Baca Juga:Pasien COVID-19 di IGD RSUD Tangerang Membludak, 5 Ambulans Datang Bersama

Ketiga kafe dan restoran itu adalah, True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.

Menurut Bima arya, kafe dan restoran lainnya yang didatangi tim patroli sudah tutup.

"Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang yang disampai oleh Wali Kota, Kapolresta, dan Damdim, pada sore harinya," kata Bima.

Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penaganan COVID-19 ini juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, kata dia, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Angka Infeksi Covid-19 Naik 500 Persen, Dokter Dilema Harus Pilih Penerima Oksigen

Pembatasan jam operasional kafe dan restoran dan sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan COVID-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius, karena dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif COVID-19.

"Saya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, hari ini ada 204 kasus positif COVID-19. Ini daya tertinggi selama Pandemi COVID-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis (17/6/2021).

Menurut Bima Arya, dalam menyikapi situasi ini maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi. 

Langkah-langkah antisipasi tersebut, adalah mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.

"Satgas Penanganan COVID-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," katanya.

Bima juga mengingatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan.

"Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini