Pemerintah Mau Blokir PUBG dan Mobile Legend, Atlet E-Sport Menjerit

Negatifnya, seperti sekarang banyak yang kecanduan sampai lupa waktu atau boros menggunakan uang untuk bermain game, katanya mengomentari wacana pemblokiran game online.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:09 WIB
Pemerintah Mau Blokir PUBG dan Mobile Legend, Atlet E-Sport Menjerit
Dua orang gamers bertanding game Mobile Legend di Jakarta, Minggu (31/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Wacana pemblokiran sejumlah game online seperti PUBG dan Mobile Legend oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memancing reaksi berbagai kalangan. Salah satunya praktisi E-Sport Kabupaten Cianjur.

Mereka menilai Kemkominfo harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum memblokir sejumlah game online seperti PUBG dan Mobile Legend.

Pasalnya, E-Sport saat ini sudah masuk cabang olahraga baru di bawah pembinaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sekretaris E-Sport Cianjur, Eka Merdeka mengatakan, game online memang memiliki dampak negatif dan positif bagi masyarakat.

Baca Juga:Anak Usia 7 Tahun Baru Sekali Main Game Online, Sang Ayah Kaget Dapat tagihan Rp26 Juta

“Negatifnya, seperti sekarang banyak yang kecanduan sampai lupa waktu atau boros menggunakan uang untuk bermain game,” ujar Eka kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Selasa (29/6/2021).

Positifnya, kata Eka, bisa membawa prestasi bagi daerah dengan mengikuti turnamen E-Sport. Sehingga, lanjutnya, diblokir atau tidak, game online tetap akan membawa dampak negatif dan positif.

“Ketika diblokir, memang orang yang kecanduan bermain game sebagai hobi, bisa berkurang. Tapi, bagaimana dengan para atlet yang bisa berprestasi? Terpaksa kandas,” jelas Eka.

Namun, Eka menyebut, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat apapun hasilnya. Ia menegaskan, ada dampak dari setiap keputusan.

“Kami akan mengikuti apa yang jadi keputusan pemerintah. Tapi tetap, semua keputusan ada konsekuensi yang akan diterima ke depannya,” ucap Eka.

Baca Juga:Dalam Satu Pekan, Kasus Covid-19 di Cianjur Mengalami Kenaikan 200 Persen

Sebelumnya, isu pemblokiran sejumlah game online mencuat menyusul permintaan Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan pada Menteri Kominfo.

Karena game online dinilai memberikan dampak negatif bagi anak-anak, terutama remaja usia sekolah.

“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melansir dari Antara, Senin (28/6/2021).

Dedy mengatakan, melakukan pemblokiran harus selektif, hati-hati, dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, jika pemblokiran tersebut kemudian sudah resmi, maka akan permanen dan berlaku secara nasional.

Kebijakan terkait pemblokiran konten dan platform digital, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Eletronik Lingkup Privat yang berubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller mengatakan, bahwa Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.

“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Bustari.

Bustari mengatakan, bahwa dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan, maupun pendidikan anak itu sendiri.

“Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” katanya.

Kemudian dari sisi kesehatan, kata dia, anak yang sudah kecanduan game online akan mengalami gangguan penglihatan, obesitas hingga syndrome quervain, yakni rasa nyeri pada jempol tangan.

Lalu dari sisi psikologis, anak akan menjadi lebih individualis dan menjadi egois dan dalam hal ini tidak cukup hanya mengendalikan peran orang tua saja, perhatian pemerintah melalui Kemkominfo dimohonkan dapat memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.

Ia menyatakan, tidak ada salahnya bupati menyampaikan surat permohonan untuk meminta pihak Kemkominfo memblokir situs dan aplikasi game online secara nasional atau kabupaten.

“Bupati meminta menteri memblokir game online karena pemerintah daerah setempat tidak mempunyai kewenangan memblokir situs dan aplikasi game online tersebut,” tandas Bustari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini