Mendagri Tito Karnavian Tanggapi Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta

Tukang Bubur bernama Endang Ulo pasrah dengan keputusan hakim meski ia sendiri tak sanggup membayar denda sejumlah itu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian Tanggapi Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]

SuaraJabar.id - Seorang tukang bubur di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik usai disanksi denda Rp 5 juta.

Tukang bubur bernama Endang Ulo itu divonis bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat yakni melayani pelanggannya makan di tempat atau dine in.

Endang Ulo pasrah dengan keputusan hakim meski ia sendiri tak sanggup membayar denda sejumlah itu.

Kabar adanya tukang bubur yang didenda Rp 5 juta ini ampai ke telinga Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga:Pecat 8 Oknum Dishub Pelanggar PPKM Darurat, Anies: Ini Pelajaran Bagi Semuanya

Menurut Tito, adanya sanksi denda hingga Rp 5 juta tergantung pada kebijakan yang diambil di daerah masing-masing.

“Denda hingga Rp 5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas 5 juta ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom,” katanya saat Konferensi Pers penerapan PPKM Darurat luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya Tito juga menjelaskan, terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, ada sejumlah undang-undang dan peraturan daerah yang bisa diterapkan.

“Misalnya undang-undang tentang penyakit menular, undang-undang karantina kesehatan, KUHP pasal 212 di sana juga diatur sanksi apabila tidak mengikuti perintah petugas yang sah,” jelasnya.

Peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Tito bisa diterapkan, misalnya, ada kumpulan massa yang besar namun tidak mau dibubarkan.

Baca Juga:Viral Oknum Petugas di Bandung Tarik Pungli di Pos Penyekatan, Begini Nasibnya Sekarang

“Ini bisa dikenakan acara pemeriksaan biasa, prosesnya tidak bisa dilakukan secara singkat. Berbeda dengan pelanggaran lebih rendah, misalnya tidak memakai masker,” katanya.

Untuk tindak pidana ringan, lanjut Tito, maka sanksi diatur dalam Perda sesuai kesepakatan dengan DPRD.

“Sanksinya bisa denda atau kurungan. Sanksinya tidak boleh pidana, tapi sanksi sosial atau sanksi administrasi,” katanya.

Sesuai Perda, maka untuk tipiring bisa dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat melibatkan Satpol PP, didampingi Kejaksaan.

“Operasinya itu dikemas dengan operasi yustisia, mirip seperti tilang. Kalau ada sanksinya seperti denda Rp 5 juta, maka itu sesuai dengan kebijakan masing-masing sesuai Perda,” jelasnya.

Sebelumnya seorang tukang bubur di Tasikmalaya dijatuhi denda Rp 5 juta sebagai sanksi lantaran melanggar PPKM Darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini