Viral Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Sempat Tertekan dan Pilih Pulang Kampung

"Saya sempat jualan dulu sehari. Saya pulang kampung untuk menenangkan diri, ujar tukang bubur itu.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 Juli 2021 | 12:17 WIB
Viral Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Sempat Tertekan dan Pilih Pulang Kampung
Tukang bubur di Tasikmalaya yang terkena denda Rp 5 Juta memilih berhenti berjualan sementara dan pulang ke kampung halamannya di Garut. [Ayotasik.com]

SuaraJabar.id - Tukang bubur di Tasikmalaya viral usai didenda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Ia divonis denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan oleh PN Tasikmalaya karena melayani pelanggannya makan di tempat.

Kini, tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28) itu dikabarkan sudah tidak lagi berjualan bubur di tempat ia biasa mangkal. Ia memilih untuk pulang ke kampung halamannya di di Kampung Cibangkerong, RT 05, RW 02, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Sawa pulang ke kampung halamannya pada Kamis (8/7/2021) lalu. Tujuannya untuk menenangkan diri usai mendapat vonis yang sempat mengejutkannya.

Bagi pedagang sepertinya, Rp 5 juta bukanlah jumlah yang kecil. Namun ia terpaksa membayarnya karena enggan dipenjara.

Baca Juga:5 Berita Viral Isu Kesehatan: Waspada Gejala Baru Covid-19, Vaksin Covid-19 Mulai Dijual

“Usai sidang dan membayar denda Rp5 juta ke kejaksaan, saya sempat jualan dulu sehari. Saya pulang kampung untuk menenangkan diri,” ujar Sawa baru-baru ini.

Ia menuturkan, pada saat berjualan usai didenda Rp 5 juta, dirinya merasa tidak tenang meski dipersilahkan berjualan asal bubur buatannya tidak dimakan di tempat oleh pembeli.
Kendati sudah memasang pengumunan untuk tidak makan di tempat, tetapi dirinya tetap tidak tenang sehingga bersama keluarga sepakat untuk tidak berjualan dulu selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Ya sekarang mah istirahat dulu selama PPKM Darurat,” ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini dirinya hanya berdiam diri saja di rumah bersama keluarga karena memang tidak memiliki kegiatan lain selain berjualan bubur ayam di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Simpang 4 Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang.

Sawa menyebut, dirinya lebih memilih membayar denda Rp5 juta ketimbang dikurung 5 hari karena takut dimarahi orang tua dan kasihan terhadap anak istri yang merasa sedih.

Baca Juga:Mulai Besok, Pekerja di Batam Wajib Bawa Name Tag Serta Surat Vaksin ke Kantor

“Harapan saya Kota Tasik semakin maju, semakin ramai, aman, tentram, dan jualan semakin laris,” harap Sawa.

Diberitakan sebelumnya, Sawa terbukti bersalah telah melanggar PPKM Darurat, dan melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Terdakwa secara sah telah bersalah. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5juta subsider 5 hari kurungan," ujar Hakim Abdul Gofur saat menjatuhkan vonis kepada Sawa, pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Menurutnya, sanksi denda tersebut merupakan denda minimal yang tertuang dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan Perda Provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Sanksi denda Rp 5 juta ini denda minimal dan maksimal Rp 50 juta," ucapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Sawa merasa keberatan dan meminta denda yang dijatuhkan kepada dirinya dikurangi.

Namun, majlis hakim tidak mengabulkan keberatan terdakwa, karena sanksi denda yang dijatuhkan merupakan sanksi denda minimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak