SuaraJabar.id - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung masih mengkaji penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat untuk masuk ke Kota Bandung guna mengurangi mobilitas masyarakat.
Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana mengatakan, STRP itu menurutnya akan lebih memudahkan untuk menyaring masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar diputarbalikkan ke tempat asalnya.
"Saat ini belum berjalan (pemeriksaan STRP), mungkin kami rapatkan dulu dengan forum lalu lintas, namun itu pada saat pemeriksaan sekarang itu bisa jadi alternatif," kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021).
Menurut Asep, kini masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas atau bekerja yakni yang merupakan pekerja di bidang sektor esensial dan kritikal. Di luar itu, pemerintah telah memutuskan agar para pekerjanya melakukan kerja dari rumah atau WFH.
Baca Juga:DIY Terdampak Berat Jika Kasus Covid Melonjak, Pakar UGM: Pemda Harus Serius Tangani Ini
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, saat ini para petugas di titik penyekatan belum dapat menjadikan STRP sebagai syarat perjalanan.
Karena, kata dia, pihaknya pun masih perlu mengkaji dan menunggu arahan dari pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandung.
"Itu kan kewenangannya bukan dari kami, tapi dari pemerintah, tapi kalau diterapkan kami lebih enak untuk menyaring kendaraannya," ujar Asep.
Menurut Asep Kuswara, sejauh ini mobilitas masyarakat di Kota Bandung turun 17 persen pada PPKM Darurat dibandingkan dengan sebelumnya.
Hal itu juga merupakan dampak dari adanya pemberlakuan buka tutup sejumlah ruas jalan raya. Apabila ada kepadatan, menurutnya, petugas juga langsung melakukan pencairan arus lalu lintas.
Baca Juga:Kapan Bansos di Kota Bandung Cair? Ini Jawaban Dinsos
"Jadi sekarang masyarakat diimbau untuk terus mengurangi mobilitas dan mengikuti aturan yang ada," katanya. (Antara)