SuaraJabar.id - Kantor J&T Express di Jalan Soekarno Hatta No. 48 Kota Bandung digeruduk puluhan kurir mereka sendiri, Kamis (12/8/2021).
Para kurir itu menggelar aksi di depan kantor J&T Express karena kecewa ada kebijakan uang denda yang dibebankan pada kurir ketika mengantarkan paket.
Seorang pengunjuk rasa bernama Ikmal mengatakan, potongan denda itu membuat gajinya menjadi kecil.
"Per paket ada yang (dipotong) Rp50.000. Jadi, potongan karena denda itu tidak jelas, tahu-tahu saat dirinci gaji ada potongan denda," kata Ikmal yang mengenakan seragam J&T di lokasi unjuk rasa.
Baca Juga:Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Ikmal melanjutkan, pemotongan gaji itu dilakukan secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Potongan denda itu pernah ia rasakan dan pihak J&T Express berdalih, Ikmal melakukan keterlambatan saat mengantarkan paket.
Padahal, menurut Ikmal, keterlambatan paket itu tidak semua mesti ditengarai oleh kurir.
"Tahu-tahu dipotong gaji. Mereka (J&T Express) bilang late (terlambat), padahal terlambat itu karena paket nyasar ke DC (Distribution Center) lain baru sampai ke DC kita," ujarnya.
"Kita antar paketnya, nah late itu kena sama kita, padahal itu bukan kesalahan dari kita," sambungnya.
Baca Juga:Polres Jakbar Tangkap Kurir Narkoba, Bawa 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar
Kurir lainnya, Ari, mengatakan, ia telah bekerja di ekspedisi ini kurang lebih selama empat tahun.
Selama itu, pihaknya telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh pihak legal karena dianggap menyalahi aturan kerja, seperti keterlambatan pengantaran paket.
"Dipanggil langsung ke Legal, ditakut-ditakuti tapi tidak ada bukti," ucapnya.
Ari menambahkan, pihak J&T Express hanya tahu keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi kurir sebagai ujung tombaknya.
"Yang ada kami merasa kerugian, kerugian, kerugian, denda, denda, denda," tutupnya.