Terciduk Dugem di Masa PPKM, 5 Anggota Dewan Jadi Tersangka

Lima anggota dewan yang diamankan itu yakni JS, MAB, KAP, GK, dan PG.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:34 WIB
Terciduk Dugem di Masa PPKM, 5 Anggota Dewan Jadi Tersangka
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Polisi menetapkan lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara atau Labura yang tertangkap saat tengah dugem beberapa waktu lalu sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penyidik Polres Asahan menetapkan mereka sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Ia menyebut ada sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan bersama kelima anggota DPRD Labura saat razia beberapa waktu lalu itu.

Saat ini belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.

"Hari ini resmi ditahan," ucap-nya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah melakukan tes urine kepada orang-orang yang diamankan dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sei Kopas, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Baca Juga:Bayi Baru Lahir Ditemukan di Jurang, Kondisinya Masih Hidup

Hasilnya, belasan orang yang diamankan termasuk lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

"Hasil urine (lima anggota DPRD Labura) positif mengkonsumsi narkoba. Dari 17 yang diamankan itu hanya dua orang yang negatif," kata Nasri Ginting melalui keterangannya yang diterima Minggu (8/8/2021).

Dijelaskan AKP Nasri dari hasil pengeledahan di tempat hiburan malam lokasi kelima oknum anggota DPRD Labura terjaring razia, ditemukan barang bukti narkoba jenis pi ekstasi. Namum sudah dalam keadaan dipecah.

"Barang bukti pil ekstasi, tapi sudah pecah-pecah dia," ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam razia yang digelar pihaknya pada Sabtu (7/8/2021) dinihari mengamankan belasan orang dari salah satu tempat hiburan malam (KTV) di Kisaran.

Baca Juga:DPRD Bungo Ancam Mogok Gegara Uang Perjalanan Dinas Tak Cair, Netizen: Emang Sudah Kerja?

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dari 17 orang yang diamankan itu, lima di antaranya adalah anggota DRPD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dia menjelaskan. lima anggota dewan yang diamankan itu yakni JS, MAB, KAP, GK, dan PG.

"Dari 17 orang itu ada lima anggota dewan dari Labuhanbatu Utara," pungkasnya.

Ketua DPRD Labura H Indra Surya Bakti Simatupang memastikan ada 5 anggotanya yang ditahan usai terjaring razia PPKM di Hotel Antariksa Kisaran, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Sejak sore, Ketua DPRD bersama rombongan yang terdiri dari anggota DPRD maupun pimpinan partai sudah tiba di sana.

Namun baru sekira pukul 21.00 WIB, mereka diperbolehkan menemui anggotanya.

Usai menjenguk selama kurang lebih 30 menit, H Indra kepada wartawan memastikan 5 anggotanya ditangkap saat dugem.

Setelah berkomunikasi dengan kelimanya, Indra baru memastikan berita yang beredar.

“Iya mereka mengaku bersalah. Hal itu membuat kita prihatin,” ujar politisi Partai Golkar itu

Menurut informasi tidak ada agenda kerja anggota dewan tersebut di Kisaran, Kabupaten Asahan. Mereka tampaknya khusus datang ke hotel tersebut untuk dugem.

Ditanya identitas kelimanya, Indra mengatakan identitas sudah sesuai dengan pemberitaan di media.

Ke-5 orang anggota DPRD tersebut adalah Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), Khoirul Anwar Panjaitan (DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD PAN), Pebrianto Gultom (anggota DPRD asal Partai Hanura).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini