SuaraJabar.id - Polisi berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus mempekerjakan empat anak perempuan di bawah umur sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di Papua.
Empat anak perempuan yang rata-rata masih berusia 14 tahun itu dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu. Satu berasal dari Majalengka, dan satu lainnya dari Cirebon.
Kekinian, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, telah berhasil memulangkan empat anak korban TPPO tersebut.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, sebelumnya ke empat anak perempuan itu ikirim ke Paniai, Papua, untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.
Baca Juga:Kasus Kematian akibat COVID-19 di Majalengka Tertinggi di Ciayumajakuning
"Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun," tuturnya dikutip dari Antara, Minggu (15/8/2021).
Keempat anak perempuan di bawah umur itu kata Luthfi, menjadi korban TPPO, di mana mereka dikirim ke Papua oleh orang yang saat ini masih diburu pihak Kepolisian, karena memperkerjakan mereka menjadi PL.
Luthfi mengatakan para korban sudah dikerjakan menjadi PL di Papua kurang lebih 2 sampai tiga bulan, bahkan mereka juga mengalami kekerasan selama bekerja di sana.
"Di Papua, para korban ini diperkerjakan sebagai PL selama kurang lebih 2 sampai 3 bulan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah memburu pelaku TPPO terhadap empat anak perempuan di bawah umur, dan berjanji segera membongkar kasus tersebut.
Baca Juga:Satgas: Pasien Covid-19 Meninggal di Majalengka Masih Tinggi
"Kami akan melakukan penangkapan kepada para pelaku TPPO ini sesegera mungkin," katanya.
- 1
- 2