Ia mengatakan kasus TPPO kepada anak di bawah umur ini menjadi atensi, dan diharapkan semua orang yang terlibat dalam perbuatan itu dapat segera di amankan.
Para pelaku ini lanjut Luthfi, sudah tega memisahkan anak dari para orang tuanya, dan bahkan mereka diperkerjakan menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke di Papua.
Selain itu, ketika mereka tidak menuruti kemauannya, tidak segan pelaku akan menganiaya para korban yang masih belia.
Ia juga berterima kasih kepada Polda Papua khususnya Polres Paniai, atas sinergitas yang sangat baik, di mana mereka berhasil memulangkan empat anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga:Kasus Kematian akibat COVID-19 di Majalengka Tertinggi di Ciayumajakuning
"Alhamdulillah hari ini empat korban berhasil tiba di Indramayu dalam keadaan sehat," katanya.
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).