Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Empat Gadis 14 Tahun Asal Jabar Dijadikan Pemandu Lagu Karaoke di Papua
Polisi kini tengah memburu pelaku TPPO terhadap empat anak perempuan di bawah umur, dan berjanji segera membongkar kasus tersebut.
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 16 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
03 April 2026 | 17:57 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini