Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Empat Gadis 14 Tahun Asal Jabar Dijadikan Pemandu Lagu Karaoke di Papua
Polisi kini tengah memburu pelaku TPPO terhadap empat anak perempuan di bawah umur, dan berjanji segera membongkar kasus tersebut.
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 16 Agustus 2021 | 06:30 WIB
BERITA TERKAIT
Politisi PSI Yakin Gibran Adalah 'Jokowi 2.0', Tak Diasingkan di Papua
06 November 2025 | 18:14 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini