Ngeri! Cara Begal Ini Ancam Korbannya Bikin Merinding

"Salah satu pelaku yang berinisial S menghampiri korban, mengeluarkan golok dan menempelkannya di paha korban," kata polisi.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 22 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ngeri! Cara Begal Ini Ancam Korbannya Bikin Merinding
Ilustrasi begal [Suara/Iqbal]

SuaraJabar.id - Dua pelaku begal di Sukabumi beraksi dengan sasaran warga yang tengah nongkrong di pinggir jalan.

Terakhir, mereka menjalankan aksi pada Jumat (20/8/2021) malam di depan bengkel mobil pinggir Jalan Raya Lodaya Kampung Karang Hilir RT 003/008 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Mereka membegal Handphone warga yang tengah nongkrong malam-malam di lokasi tersebut.

Beruntung, dua pelaku begal Handphone itu kini telah diringkus pihak Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi pada Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:KSAL Luncurkan Kapal Cepat Rudal KRI Golok di Banyuwangi

“Sekitar pukul 10 malam, korban nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba didatangi dua orang pria menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku yang berinisial S menghampiri korban, mengeluarkan golok dan menempelkannya di paha korban," Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).

Pelaku kemudian merampas Handphone yang sedang dipegang korban. Setelah itu kedua pelaku kabur menggunakan motor.

Ipda Sapri mengungkapkan kedua pelaku ditangkap setelah dipancing untuk membeli Handphone milik korban.

"Yang ditangkap pertama S, keluarga korban berhasil menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin beli Handphone hasil curian itu. Janjian di depan PT. Muara Tunggal, hingga berhasil dibekuk," sambung Sapri.

Setelah itu polisi menangkap pelaku lainnya berinisial H. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Cibadak.
Barang Bukti yang diamankan berupa Handphone milik korban, merk Redmi 5 termasuk dus boxnya, dan satu unit motor beat street warna hitam yang digunakan pelaku serta senjata tajam jenis golok.

Baca Juga:Nyamar Jadi Penangih Utang, Pria Ini Bawa Kabur Motor Tukang Ojek Pangkalan Koramil

"Pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun, tindak pidana pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak