SuaraJabar.id - Nasib malang dialami dua gadis di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual oleh pria tak dikenal di kawasan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu (29/8/2021) dini hari.
Korban berinisial SF dan ST yang merupakan Warga Kabupaten Tasikmalaya berusia 14 tahun dan 15 tahun itu juga mengalami penyiksaan dan penyekapan oleh pelaku yang saat ini masih buron.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya Ato Rianto mengemukakan, saat ini kedua korban sudah dalam penanganan pihaknya usai mereka melaporkan peristiwa tersebut. Dikemukakan Ato, selain kedua gadis di bawah umur, juga ada korban lainnya saat itu.
“Dua orang adalah gadis di bawah umur dan tiga orang lagi anak laki-laki yang usianya masih belasan tahun,” ujar Ato Rinanto seperti dikutip Harapan Rakyat-jaringan Suara.com pada Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Pemilik Sekolah Ternama di Kota Batu Dilaporkan Polisi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Dia menjelaskan, dua gadis di bawah umur ini selain disiksa dan diperkosa, juga barang berharga milik mereka juga diambil pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, awalnya mereka habis bermain.
Namun pada malam Minggu, mereka kesasar di wilayah Kadipaten dan tak tahu arah jalan pulang. Akhirnya mereka memutuskan menginap di emperan toko. Namun pada Minggu (29/8/2021) dini hari, tepatnya sekira pukul 02.30 WIB, datang orang yang tidak dikenal yang diduga pelaku berusia bapak-bapak.
Mereka kemudian dibawa secara paksa dengan penuh ancaman ke sebuah saung di tengah sawah. Dua korban yang merupakan gadis di bawah umur disuruh mandi, lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
“Para korban disekap di tengah sawah, yang perempuan disiksa dan diperkosa, sementara yang laki-laki hanya mendapat kekerasan fisik saja,” jelas Ato.
Akhirnya, korban bisa melarikan diri saat pelaku sedang lengah.
“Setelah kita dalami ternyata ada unsur pidana, data-data dan fakta sudah kita kumpulkan dan hari ini kami akan menyampaikan pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga:Mahasiswa Unej Minta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Segera Ditahan