Seksi Namun Mengundang Maut, Selfie di Perlintasan Kereta Api Bisa Berujung Bui

"Kita semua tahu, memang yang namanya rel kereta api, terowongan, jembatan kereta api, memang daerah-daerah yang mungkin terlihat seksi untuk semua orang," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 06 September 2021 | 14:36 WIB
Seksi Namun Mengundang Maut, Selfie di Perlintasan Kereta Api Bisa Berujung Bui
ILUSTRASI-Terowongan kereta api aktif terpanjang di Indonesia, yakni Terowongan Sasaksaat di Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas di area perlintasan kereta api.

Selain berbahaya, dia menuturkan memasuki area perlintasan kereta api tanpa izin bisa dijerat hukuman penjara.

Aturan ini tertera di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Khususnya di pasal 181 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang: a. berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,
selain untuk angkutan kereta api."

Baca Juga:Malah Bikin Macet, Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Menuai Kritik

"Kita semua tahu, memang yang namanya rel kereta api, terowongan, jembatan kereta api, memang daerah-daerah yang mungkin terlihat seksi untuk semua orang. Kita dari kereta api juga tidak bosan-bosannya selalu memperingatkan, warga yang untuk tidak berada di peruntukkannya," kata Kuswardoyo ketika dihubungi Suara.com, Senin (6/9/2021).

PT KAI pun, menegaskan jika pihaknya, tidak memberikan santunan apapun, bagi mereka yang tertemper kereta, terkecuali, mereka yang terdampak akibat kecelakaan kereta api. Malahan, setiap orang yang tertemper kereta api, seharunya dikenakan denda.

Petugas KAI mengimbau warga agar tidak ngabuburit di tepi rel kereta api [Foto: Antara]
Petugas KAI mengimbau warga agar tidak ngabuburit di tepi rel kereta api [Foto: Antara]

"Harusnya korban kena sanksi 3 bulan penjara atau denda 15 juta, kalau kereta api, memberikan santunan bagi pengguna jasa kereta api, yang memiliki tiket, atau warga yang terdampak. Misalnya ada kereta api, keluar lintasan, dan menabrak rumah, itu yang kita berikan santunan," ucapnya.

Kuswardoyo pun menghimbau masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan apapun di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan nyawa dan juga bisa menghambat lajur kareta api.

Ia pun meminta dukungan masyarakat, untuk mengingatkan satu sama lain, supaya tidak terjadi kejadian nyawa menghilang akibat tertemper kereta api.

Baca Juga:Viral Dua Pemuda Naik Motor Bak Penguasa Jalanan, Publik Puas Pas Lihat Endingnya

"PT kereta api tidak dapat berjalan sendiri, karena tidak mungkin kereta api dapat melakukan pengamanan apabila tidak ada dukungan dari warga masyarakat. Makanya kami meminta tolong kepada semua warga masyarakat untuk salin mengingatkan kalauau ada seseorang yang warga di jalur kereta api. Agar di patuhi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak