Dear Driver Ojol, 6 Titik di Kota Bogor Ini Kini Tak Boleh Dipakai Mangkal

Petugas gabungan dibantu TNI dan Polri di Kota Bogor bakal berpatroli untuk memastikan tak ada ojol yang mangkal di 6 titik tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 September 2021 | 12:00 WIB
Dear Driver Ojol, 6 Titik di Kota Bogor Ini Kini Tak Boleh Dipakai Mangkal
ILUSTRASI-Sejumlah ojol tampak tengah bersantai di samping McD Serpong Jaya, Tangsel, Rabu (9/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

2. Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

4. Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Enam Titik Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021

1. Jalan Pajajaran
2. Jalan Otista
3. Jalan Ir. H. Juanda
4. Jalan Jalak Harupat
5. Jalan Kapten Muslihat
6. Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini