"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Majalengka. Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Menyamar Jadi Polisi, Tiga Pemuda Sandera Penjaga Ruko di Majalengka
"Para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ujarnya.
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 15:19 WIB

BERITA TERKAIT
Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap
14 Mei 2025 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
24 Mei 2025 | 09:10 WIB WIBTerkini
lifestyle | 19:28 WIB
lifestyle | 16:53 WIB
news | 22:50 WIB
news | 22:35 WIB
lifestyle | 14:58 WIB