"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Majalengka. Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Menyamar Jadi Polisi, Tiga Pemuda Sandera Penjaga Ruko di Majalengka
"Para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ujarnya.
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 15:19 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026
28 Maret 2026 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 22:12 WIB
news | 19:26 WIB
news | 17:21 WIB
news | 15:48 WIB
lifestyle | 15:12 WIB