"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Majalengka. Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Menyamar Jadi Polisi, Tiga Pemuda Sandera Penjaga Ruko di Majalengka
"Para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ujarnya.
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 15:19 WIB

BERITA TERKAIT
Taliban Promosikan Pariwisata Afghanistan dengan Parodi 'Nyentrik': Berani Coba?
10 Juli 2025 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Akhirnya! Rumah Pemulasaran di Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jadi Simbol Toleransi
12 Juli 2025 | 16:30 WIB WIBTerkini