Empat KA Lokal Beroperasi Kembali, Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Naik

Kereta api lokal dioperasikan dengan kapasitas tempat duduk 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 22 September 2021 | 06:30 WIB
Empat KA Lokal Beroperasi Kembali, Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Naik
ILUSTRASI kereta api. [Foto: Antara]

SuaraJabar.id - Empat kereta api lokal yakni KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi kembali beroperasi.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pengoperasian kembali empat kereta api lokal tersebut menyusul terus menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

"Mulai Rabu (22/9/2021) ini seluruh perjalanan kereta api sudah mulai dioperasikan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo dikutip dari Antara.

Kereta api lokal dioperasikan dengan kapasitas tempat duduk 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.

Baca Juga:Robert Alberts ke Borneo FC: Kami Menghormati Mereka Sebagai Tim

Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api di masa pandemi COVID-19, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.

Selama masa pandemi COVID-19 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang kereta lokal.

Di antaranya ialah diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, menunjukkan bukti vaksinasi untuk kemudian dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Baca Juga:Minus Ezra Walian, Persib Bandung Siap Hadapi Borneo FC

Ia menyebutkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini