Didatangi PL Karaoke, Anggota DPRD Kota Sukabumi Tak Berkutik

"Apakah tempat hiburan dibuka atau bagaimana, itu akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Didatangi PL Karaoke, Anggota DPRD Kota Sukabumi Tak Berkutik
ILUSTRASI-Seorang pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Anggota DPRD Kota Sukabumi tak bisa berbuat banyak ketika didatangi sejumlah pemandu lagu atau PL Karaoke yang menyampaikan aspirasi agar tempat karaoke dan hiburan malam dapat dibuka kembali.

Pasalnya saat ini, Kota Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 3, sehingga karaoke dan tempat hiburan malam belum diperbolehkan beroperasi.

Sebelumnya diberitakan, PL karaoke mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Senin (11/10/2021) kemarin.

Mereka mengeluh, semenjak diberlakukannya PPKM, tempat-tempat hiburan malam terpaksa harus berhenti beroperasi.

Baca Juga:Nenek Ini Syok Mendengar Peristiwa Mengerikan yang Dialami Cucu Perempuannya

Dampaknya, nasib para PL terkatung-katung lantaran tak lagi mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penyanyi dangdut yang juga menjadi salah satu peserta aksi pekerja hiburan malam, Febby Permata. (Suara.com/fakhri Fuadi)
ILUSTRASI-Penyanyi dangdut yang juga menjadi salah satu peserta aksi pekerja hiburan malam, Febby Permata. (Suara.com/fakhri Fuadi)

Terkait dengan hal itu Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman mengatakan seluruh tempat hiburan malam belum diperbolehkan untuk beroperasi karena hingga Sukabumi masih berstatus PPKM Level 3.

Meski demikian, Komisi III beserta sejumlah dinas terkait telah mencoba untuk mencari solusi soal pengoperasian tempat hiburan malam.

"Memang tempat hiburan malam yang ada di daerah ini semuanya memiliki izin. Namun karena pandemi, maka seluruh tempat hiburan ditutup sementara waktu karena memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19," ungkap Gagan.

"Karena adanya aspirasi, kami kumpulkan semua intansi terkait untuk menerima masukan-masukan. Ketika memang tempat hiburan malam ini tidak bisa dibuka, mereka (PL-Red) diarahkan untuk kerja di perusahaan," tuturnya.

Baca Juga:Cari Ikan di Laut Cianjur, Perahu Nelayan Asal Sukabumi Terbalik

"Tapi permasalahannya sekarang, perusahaan itu kebanyakan mengurangi karyawan, bukan menambah," lanjutnya.

Persoalan berikutnya, lanjut Gagan, adalah soal skill dan latar belakang pendidikan. Cukup sulit apabila pemandu lagu yang terbiasa menjual suara merdu malah disuruh untuk bekerja di toko.

Belum lagi kebanyakan perusahaan meminta karyawan dengan taraf pendidikan tertentu sementara para pemandu lagu rerata tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.

"Kami dari Komisi III akan melakukan kajian dan melanjutkan aspirasi ini kepada pemerintah. Untuk sekarang belum ada keputusan, harus menunggu jawaban dari pemerintah," tegas Gagan.

Diakuinya untuk menyelesaikan permasalahan tempat hiburan malam ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun Komisi III akan berupaya untuk mencari solusi konkret dari permasalahan ini.

"Apakah tempat hiburan dibuka atau bagaimana, itu akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak