SuaraJabar.id - Anggota DPRD Kota Sukabumi tak bisa berbuat banyak ketika didatangi sejumlah pemandu lagu atau PL Karaoke yang menyampaikan aspirasi agar tempat karaoke dan hiburan malam dapat dibuka kembali.
Pasalnya saat ini, Kota Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 3, sehingga karaoke dan tempat hiburan malam belum diperbolehkan beroperasi.
Sebelumnya diberitakan, PL karaoke mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Senin (11/10/2021) kemarin.
Mereka mengeluh, semenjak diberlakukannya PPKM, tempat-tempat hiburan malam terpaksa harus berhenti beroperasi.
Baca Juga:Nenek Ini Syok Mendengar Peristiwa Mengerikan yang Dialami Cucu Perempuannya
Dampaknya, nasib para PL terkatung-katung lantaran tak lagi mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Terkait dengan hal itu Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman mengatakan seluruh tempat hiburan malam belum diperbolehkan untuk beroperasi karena hingga Sukabumi masih berstatus PPKM Level 3.
Meski demikian, Komisi III beserta sejumlah dinas terkait telah mencoba untuk mencari solusi soal pengoperasian tempat hiburan malam.
"Memang tempat hiburan malam yang ada di daerah ini semuanya memiliki izin. Namun karena pandemi, maka seluruh tempat hiburan ditutup sementara waktu karena memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19," ungkap Gagan.
"Karena adanya aspirasi, kami kumpulkan semua intansi terkait untuk menerima masukan-masukan. Ketika memang tempat hiburan malam ini tidak bisa dibuka, mereka (PL-Red) diarahkan untuk kerja di perusahaan," tuturnya.
Baca Juga:Cari Ikan di Laut Cianjur, Perahu Nelayan Asal Sukabumi Terbalik
"Tapi permasalahannya sekarang, perusahaan itu kebanyakan mengurangi karyawan, bukan menambah," lanjutnya.