Pemkot Cimahi Tak Beri Bantuan Hukum Pada PNS yang Terjerat Kasus Korupsi Makam COVID-19

"Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya," ujar Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Pemkot Cimahi Tak Beri Bantuan Hukum Pada PNS yang Terjerat Kasus Korupsi Makam COVID-19
Para tersangka kasus pengadaan makam COVID-19 di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana belum bisa menentukan nasib AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19.

Ngatiyana mengatakan, sanksi yang diterapkan kepada AK tentunya harus menunggu proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan.

AK dan kedua tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.

"Sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil putusan kejaksaan," kata Ngatiyana di Pemkot Cimahi pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:Pengalaman Kelam Korban Pinjol, Utang Beranak Pinak hingga Keluarga Diteror Debt Collector

Seperti diketahui, dalam perkara pidana tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus serupa.

Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, barulah pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya," ucap Ngatiyana.

Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AK. Sebab, sesuai aturan Pemkot Cimahi tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana.

"Dari Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN yang masih aktif yang tersebut, karena tidak boleh ada anggaran dana dari pemerintah," tegasnya.

Baca Juga:Pengadaan Makam COVID-19 Jadi Lahan Korupsi, DPRD Kota Cimahi Meradang

Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.

"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50 persen," kata Bayu.

Untuk keputusan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil putusan inkrah. Aturannya juga tertera dalam PP tersebut.

"Nanti setelah inkrah nanti ada aturannya lagi di PP itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Ketiganya adalah AK, AJ dan dan YT. Dalam kontruksi kasus tersebut, YT menjual tanah kepada Pemkot Cimahi dengan anggaran Rp 569.520.000. AK dan AJ dalam pengadaan lahan tersebut menjadi tim penanggungjawab teknis.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak