Diteror Debt Collector Pinjol, Warga Bandung Trauma hingga Berat Badan Turun Belasan Kilo

"Kemudian saya masuk rumah sakit, dengan gejala mau stroke. Saya bahkan sempat kejang-kejang dan mengalami kesemutan," ujar korban pinjol itu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Diteror Debt Collector Pinjol, Warga Bandung Trauma hingga Berat Badan Turun Belasan Kilo
Warga Bandung yang menjadi korban pinjol ilegal (tengah) ketika memberikan keterangan di Mapolda Jabar. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Rasa ketakutan masih menghantui pria berinisial TM, warga Bandung yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol ilegal.

TM adalah orang yang melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar, setelah ia menjadi korban aksi teror debt colector pinjol ilegal, yang digerebek beberapa waktu lalu di Yogyakarta.

Selain teror dan ancaman, korban juga merasa tersudutkan karena pihak pinjol ilegal menyebarkan data pribadinya.

"Saya telat membayar, karena belum ada dananya. Satu hari telat jatuh tempo, datang teror melalui keluarga dan seterusnya sampai akhirnya psikis mental saya jatuh," kata TM, sambil terduduk di kuris roda, karena masih dalam kondisi perawatan medis, saat di temui di Mapolda Jabar, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Digelandang ke Polda Jatim

Selain menyebarkan datanya, debt colector juga menyebut TM sebagai bandar narkoba, DPO polisi, hingga disebut maling uang perusahaan. Seluruh keluarga dan orang terdekatnya mendapatkan pemberitahuan tersebut.

TM mengaku, ia melakukan peminjaman sebanyak tiga kali. Peminjaman pertama dan kedua, ia berhasil membayar pinjaman. Namun pada peminjaman ketiga kalinya, ia mengaku belu mendapatkan uang, untuk pengembalian uang itu.

"Pinjamnya 2,6 juta. Cairnya 1,6 juta. Bunganya diatas tiga juta," tutur TM.

Teror pun datang bertubi-tubi kepada TM. Tak hanya pihak dari debt colector Pinjol, ia juga mendapat tekanan dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.

"Berat badan saya turun 12 kilogram. Kemudian saya masuk rumah sakit, dengan gejala mau stroke. Saya bahkan sempat kejang-kejang dan mengalami kesemutan," katanya.

Baca Juga:Ini Daftar Lengkap 34 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dilaporkan ke Polda Jateng

Tak tahan mendapat tekanan dan teror setiap harinya, TM pun memberanikan diri, untuk melaporkan apa yang menimpanya ke pihak kepolisian.

Ditreskrimsus Polda Jabar, bergerak cepat menanggapi laporan TM. Kurang dari 24 jam setelah TM melapor, polisi berhasil menggerebek kantor Pinjol ilegal, yang meneror TM.

"Sampai dengan saat ini, saya masih trauma dan belum dapat beraktivitas," ujar TM.

Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari pengungkapan itu, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini