SuaraJabar.id - Cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah memberi kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Data penerima berasal dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi diberikan dengan tujuan untuk membantu buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan diberikan dengan nilai Rp500 ribu per bulan.
Namun, penyaluran dilakukan dua bulan sekali. Itu artinya, para penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 Juta setiap pencairannya.
Pembayaran dilakukan melalui rekening pekerja yang disalurkan lewat Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN. Sementara khusus provinsi Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga:3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!
Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara untuk melihat, apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan di website milik BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll bagian bawah dan temukan tiga kolom dengan pertanyaan "Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?"
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap (Sesuai KTP) dan Tanggal Lahir
- Centang CAPTCHA dan klik Lanjutkan
Jika terdaftar, anda akan mendapat keterangan yang menyatakan anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah. Sementara jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa data anda tidak ditemukan.
Website Kemnaker RI
- Buka website https://bsu.kemnaker.go.id/
- Buat akun untuk mendapat informasi selengkapnya. Aktivasi akun dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat nomor handphone yang anda daftarkan saat membuat akun.
- Login ke website menggunakan akun yang sudah anda buat.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tiper lokasi.
- Setelah semua langkap terpenuhi, anda akan mendapat notifikasi.
Jika anda terdaftar, anda akan mendapat notifikasi tentang keterangan bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga:Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online
Sementara jika tidak terdaftar, anda akan mendapat keterangan tidak terdaftar. Jika anda memenuhi syarat, namun tak terdaftar, bisa langsung WhatsApp ke nomor 081380070175.
Cara Cek Pengiriman Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui bahwa anda terdaftar, bukan berarti nominal Rp1 Juta langsung dikirimkan saat itu juga. Bantuan subsidi upah akan disalurkan pemerintah secara bertahap melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
Ketika bantuan sebesar Rp1 Juta sudah dikirimkan ke rekening, pemilik akun di Kemnaker akan mendapat notifikasi dengan keterangan bahwa dana Rp1 Juta sudah cair ke rekening terdaftar.
Bila pendaftar tidak memiliki rekening di salah satu bank terdaftar, maka pemerintah akan menyalurkan dana ke rekening baru penerima.
Rekening ini dibuatkan Kemnaker di salah satu bank yang telah ditetapkan sebagai penyalur. Pendaftar diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana subsidi upah.
Syarat mendapat bantuan dana subsidi upah:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bila UMP/UMK melebihi Rp3,5 Juta, maka upah paling banyak adalah besaran yang sesuai dengan UMP/UMK, dengan pembulatan ratusan ribu ke atas
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri barang konsumsi, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
Demikian itu cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan, beserta syarat-syaratnya.
Kontributor : Lukman Hakim