Syarat mendapat bantuan dana subsidi upah:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bila UMP/UMK melebihi Rp3,5 Juta, maka upah paling banyak adalah besaran yang sesuai dengan UMP/UMK, dengan pembulatan ratusan ribu ke atas
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri barang konsumsi, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
Demikian itu cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan, beserta syarat-syaratnya.
Kontributor : Lukman Hakim
Baca Juga:3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!