Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Pemerintah memberi kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Risna Halidi
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Syarat mendapat bantuan dana subsidi upah:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Pekerja/Buruh penerima upah
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
  5. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bila UMP/UMK melebihi Rp3,5 Juta, maka upah paling banyak adalah besaran yang sesuai dengan UMP/UMK, dengan pembulatan ratusan ribu ke atas
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri barang konsumsi, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

Demikian itu cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan, beserta syarat-syaratnya.

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga:3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini