Anti Ribet! Begini Cara Mudah Cek KTP via Internet

Cuku mudah begini cara cek KTP via internet.

Dinar Surya Oktarini
Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:52 WIB
Anti Ribet! Begini Cara Mudah Cek KTP via Internet
Ilustrasi KTP

SuaraJabar.id - Saat pandemi banyak aktivitas yang dilakukan secara online karena memudahkan mengecek segala layanan, salah satunya cara cek KTP via internet yang cukup mudah. 

Satu data online yang biasanya menjadi kebutuhan penting adalah data-data kependudukan seperti KTP. Biasanya untuk melakukan cek KTP via internet, pengguna perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.

Karena masalah pandemi akibat penyebaran virus corona, banyak hal yang dilakukan justru secara online. Hal ini guna untuk mengurangi intrensitas pertemuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 ini.

Selain untuk mengurangi penyebaran virus corona, cara cek KTP via internet ini juga cukup menghemat waktu sehingga pengguna sudah tidak perlu lagi berlama-lama antre.

Baca Juga:Cara Mudah Urus KTP Hilang Secara Online

Berisi 16 angka, NIK KTP ini rupanya memiliki deretan fungsi penting yang berkaitan dengan administrasi sebagai warga negara Indonesia. Angka di NIK KTP ini biasanya digunakan pendaftaran pekerjaan, keperluan pernikahan, pembukaan rekening hingga sejumlah hal lain.

Demi keperluan sehari-hari, dengan mudah dan praktis, begini cara cek KTP via internet yang wajib kamu coba tanpa perlu antre dalam waktu yang sama.

1. Cara cek KTP via internet melalui WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp. (unsplash/Antoine Julien)
Cek KTP via internet. (unsplash/Antoine Julien)

Cara cek KTP via internet ini dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan format NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Nantinya pengguna dapat langsung mendapat informasi yang diinginkan.

2. Cara cek KTP via internet melalui SMS

Baca Juga:Bisa Banget, Ini Syarat Utama Ganti Foto KTP Bandung

Ilustrasi SMS. (Pixabay)
Cek KTP via internet. (Pixabay)

Sama seperti melalui WhatsApp, cara cek KTP via SMS ini dapat dilakukan dengan mengirimkan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999. Pengguna juga nanti akan mendapat informasi sesuai permohonan.

3. Cara cek KTP via internet melalui media sosial

Ilustrasi Twitter. (Unsplash/Claudio Schwarz)
Cek KTP via internet. (Unsplash/Claudio Schwarz)

Untuk melakukan cek KTP via internet melalui media sosial ini bisa dilakukan di Twitter maupun Facebook ke akun resmi Disdukcapil. Format yang diminta adalah NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan.

4. Cara cek KTP via internet melalui situs pemerintahan

Ilustrasi KTP. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi KTP. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Untuk melakukan cek KTP via internet melalui situs pemerintahan ini dapat melalui alamat https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Selanjutnya, masuk ke menu e-KTP untuk kemudian memasukkan NIK pada kolom yang ada, seluruh informasi lalu akan muncul.

Tanpa perlu antre di kantor langsung, itu tadi cara cek KTP via internet melalui sejumlah metode. Hanya bermodalkan kuota, langsung aja coba yuk. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak