Kalau 'Maksa' Mudik Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Pemkot Cimahi

Selain itu, Ngatiyana juga melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi untuk mengambil jatah cuti pribadi saat Natal dan Tahun Baru.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:21 WIB
Kalau 'Maksa' Mudik Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Pemkot Cimahi
Seorang Warga Tengah Melakukan Swab Test Antigen Sebagai Deteksi Dini Penularan COVID-19. Untuk Mencegah Kasus COVID-19, Pemkot Cimahi Imbai Warga Tak Mudik Saat Natal dan Tahun Baru.[Ferry Bangkit]

SuaraJabar.id - Pemkot Cimahi mengingatkan masyarakat tak memaksakan diri untuk melaksanakan mudik pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sendiri sudah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 yang dihapuskan tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Untuk pencegahan kasus COVID-19, maka saya minta warga Cimahi  disaat Natal dan Tahun Baru tidak mudik dan bepergian," imbuh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana pada Jumat (29/10/2021).

Selain itu, Ngatiyana juga melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi untuk mengambil jatah cuti pribadi saat Natal dan Tahun Baru. Cuti hanya akan diberikan untuk keperluan yang mendesak saja, seperti sakit hingga melahirkan.

"ASN tidak diadakan cuti dan liburan. Sehingga diam ditempat tidak kemana-mana. Ada aturannya khusus kalau melanggar, tentunya mengikuti regulasi disiplin ASN," tegas Ngatiyana.

Ngatiaya sendiri mengaku khawatir akan ada peningkatan kasus diakhir tahun ini. Untuk itu, dirinya meminta semua elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga dan melakukan antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan itu.

Seperti tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan tidak melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah jika tidak mendesak. Kota Cimahi sendiri saat ini menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Harus diantisipasi. Apalagi, posisi Cimahi di level 2 yang sudah baik  jangan sanpai meningkat lagi," ucap Ngatiyana.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini, jumlah kasus COVID-19 saat ini mengalami penambahan. Meski begitu, ia mengklaim masih terkendali.

Hingga Kamis (28/10/2021), jumlah kasus COVID-19 di Kota Cimahi sudah mencapai 12.987 orang yang terdata sejak tahun 2020. Sebanyak 20 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif terdapar virus korona.

Sementata angka kesembuhan sudah mencapai 12.723 orang, dan jumlah meninggal sebanyak 238 orang. "Alhamdulillah masih terkendali, tapi hari-hari ke depan kemungkinan ada (penambahan)," ujar Dwihadi. 

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini