SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik memberikan sedikit bocoran perihal Upahm Minimum Kota Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Menurutnya, jika melihat skema penghitungan upah, kemungkinan di Kota Cimahi akan merujuk pada laju inflasi. Artinya, upah di Kota Cimahi tahun 2022 akan mengalami kenaikan.
"Berdasarkan inflasi, karena kalau pertumbuhan ekonomi berkurang dari sebelumnya. Itu ada kenaikan (upah) dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya," kata Yanuar saat dihubungi Suara.com pada Jumat (19/11/2021).
Namun untuk besaran kenaikannya, kata dia, tetap harus menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang nantinya diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang berwenang untuk memberikan keputusan UMK Tahun 2022.
"Kita mengacu konsumsi per kapitan ya lebih tinggi daripada daerah lainnya di Bandung Raya. Tapi tetap kita harus menunggu. Bagaimana hasilnya mudah-mudahan gak ada yang diberatkan dan dirugikan, semua pihak bisa menerima," kata dia.
Diakiui Yanuar, kondisi industri di Kota Cimahi saat ini perlahan mulai pulih. Namun, kata dia, harga bahan baku juga mulai naik sehingga memberatkan para pengusaha. "Kondisinya walau ekonomi tumbuh tapi bahan bakunya juga naik dan itu jadi hambatan," sebutnya.
Sebelumnya, Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah tahun 2022. Buruh meminta upah tahun depan tetap naik 10 persen.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki