SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat memastikan akan melibatkan perwakilan buruh dalam pembahasan upah munimum kota atau UMK 2022.
Besaran UMK Banjar 2022 sendiri bakal dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (Depoko).
Kepala Disnaker Kota Banjar Asep Tatang Iskandar mengatakan, UMK di Kota Banjar akan naik. Meskipun angka kenaikannya tidak begitu signifikan.
Bisa jadi, kenaikan tersebut karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan tersebut sebesar Rp 1.841.487, atau naik 1,72 persen dari tahun 2021.
Baca Juga:Minta UMP Naik 10 Persen Cuma Dikabulkan 1,72 Persen, Buruh Kecewa pada Ridwan Kamil
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021, Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Menurut Tatang, kenaikan UMK tersebut karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021, untuk besaran UMK itu harus berada di atas UMP.
“Berdasarkan PP yang terbaru itu, UMK Kota Banjar naik sedikit. Nggak banyak, tapi memang ada kenaikan,” kata Asep Tatang, Minggu (21/11/2021).
Namun begitu, terkait bocoran berapa jumlah besaran angka pasti kenaikan UMK untuk tahun 2022 tersebut, pihaknya belum bisa menyebutkan nilai.
Hal itu karena untuk kenaikan UMK baru akan dibahas bersama Dapenko Banjar sebelum 25 November 2021.
Baca Juga:UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo
“Untuk besarannya berapa yang akan kami usulkan ke pemerintah kota, nanti akan dibahas saat rapat bersama Depeko. Yang jelas ada kenaikan,” katanya.