Keras! Ketum Partai Buruh Sebut Ridwan Kamil Tak Tahu Diri

"Tuntutan kawan-kawan buruh Jabar adalah kenaikan upah tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021," tegas Ketua Umum Partai Buruh.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 30 November 2021 | 16:42 WIB
Keras! Ketum Partai Buruh Sebut Ridwan Kamil Tak Tahu Diri
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat diwawancarai dalam aksi kawal UMK 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang juga merupakan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mendesak agar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tidak mendasarkan penentuan UMK 2022 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Jika tuntutan tersebut tidak digubris, maka bukan tidak mungkin akan terjadi aksi mogok kerja secara besar-besaran.
Hal ini diungkap Said Iqbal saat mengikuti aksi kawal UMK 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).

"Tuntutan kawan-kawan buruh Jabar adalah kenaikan upah tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021," ungkapnya kepada Suara.com di lokasi.

"Kalau pemerintah tidak mau mendengarkan tentu semuanya persiapan untuk melumpuhkan sentra-sentra industri di Jabar," ia melanjutkan.

Baca Juga:Didemo Buruh, Gubernur Sumsel Janji Tinjau Ulang UMP Usai Omnibus Law Ditangguhkan

Said Iqbal menegaskan, Pemprov Jabar tidak dapat memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu lantaran telah dinyatakan inkonstitusional dan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi kan sudah jelas, inkonstitusional bersyarat dan, kedua, cacat formil," jelasnya.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 menyatakan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan.

Dalam hal ini, sambung Said Iqbal, sudah jelas bahwa upah minimum adalah kebijakan strategis.

"Dengan demikian, merujuk keputusan itu, harus ditangguhkan dan (penentuan upah) harus mengikuti UU nomor 13 atau PP nomor 78 tahun 2015," jelasnya.

Baca Juga:Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya

Sementara, saat disinggung terkait isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ridwan Kamil menginstruksikan agar rekomendasi UMK 2022 yang diserahkan oleh bupati-walikota itu direvisi, Said Iqbal hanya menjawab singkat.

"Tulis saja, Gubernur tidak tahu diri," tandasnya

Kontributor: M Dikdik RA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak