SuaraJabar.id - Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mennagkap dua orang pelaku identithy thief atau pencurian identitas dan ilegal access atau pembobolan sistem keamanan.
Satu pelaku yang diamankan merupakan seorang warga binaan Lapas Narkoba Serong, Banyuasin, Sumatera Utara berinisial MR.
Satu pelaku lainnya diketahui berinisial MF. Kedua menjalankan tindak pidana dengan menggunakan data para anggota koperasi simpan pinjam bernama Sinar Merak Santoso (SMS).
"Total kerugian sementara yang terdata, berjumlah Rp 316.000.000. ini yang baru kita data," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee
Kasus ini berawal saat adanya laporan di Mapolda Jabar, dengan nomor laporan polisi, LP/B/578/XI/2021/POLDA JABAR, Tanggal 17 Juni 2021 dengan pelapor an. RA warga Bandung.
Dari penyelidikan, polisi keudian mengamankan MF. Kemudian dilakukan pengembangan, dan polisi amankan pelaku berinisial MR yang merupakan warga binaan Lapas Narkoba Banyuasin.
Adapun kedua pelaku ini, telah berhasil meraup untung dari tindak kejahatannya dengan cara melakukan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS E-Channel dengan mengatasnamakan para anggota koperasi.
Setelah itu, kedua pelaku melakukan pengalihan dana, menggunakan aplikasi penyedia rekening Tabungan dan Dompet Digital ( Dana, Ovo, serta aplikasi lainnya).
"Untuk lebih jelaskan akan diadakan Press Release Resmi di Mapolda Jabar," ucap Arif.
Baca Juga:Pengacara Sebut Yosef Ingin Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka Pembunuh Amel dan Ibunya
Kontributor : Cesar Yudistira