SuaraJabar.id - Warga korban penggusuran di Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung, ternyata masih harus bersabar untuk mendapatkan keadilan.
Meski telah menjalani sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Kamis (2/12/2021), agenda selanjutnya ternyata harus mundur lantaran ada kesalahan pihak pengadilan dalam pemanggilan salah satu pihak tergugat, yakni PT Wijaya Karya.
Kuasa hukum warga, Tarid Febriana menyebut, dalam surat pemanggilannya pihak pengadilan salah menuliskan pihak tergugat, yang seharusnya PT Wijaya Karya, malah PT Ijaya Karya, kurang huruf "W".
"Ada kesalahan dari pengadilan soal pemanggilan (tergugat). Harusnya Wijaya Karya, kurang huruf W, jadi Ijaya Karya. Jadi harus dipanggil ulang," ungkapnya.
Baca Juga:Penyekatan Ganjil Genap di Bandung Ditambah, Ini Lokasi Lengkapnya
Sidang selanjutnya pun baru akan digelar pada tanggal 30 Desember 2021 mendatang dengan agenda jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.
Tarid menyayangkan dan merasa heran bahwa kesalahan itu baru diketahui saat ini, padahal gugatan itu telah didaftarkan sejak akhir Agustus 2021.
Seharusnya, lanjut Tarid, kesalahan semacam itu bisa terkoreksi lebih awal, sehingga persidangan bisa bergulir lebih cepat. Dengan begitu, warga pun bisa segera mendapatkan kepastian atas gugatannya alias tidak terkatung-katung.
"Ya, aneh saja. Bagi warga bisa merugikan, sidangnya mundur maka kepastiannya makin lama," katanya.
Diketahui, sebagian warga masih bertahan di Jalan Anyer Dalam. Mereka ada yang mengungsi di masjid, ikut menumpang di rumah tetangga atau saudara, dan beberapa warga terpaksa mengontrak. tercatat, ada sebanyak 84 jiwa yang terdampak penggusuran, termasuk anak dan lansia.
Baca Juga:Hadapi Madura United, Kemenangan Harga Mati untuk Persib Bandung
Sebagaimana pantauan Suara.com, malam kemarin, Rabu (1/12/2021), sekitar 20 warga harus berbagi ruang di Masjid Hidayatulfalah, RT06/04 yang kini dijadikan posko pengungsian darurat.
- 1
- 2