Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online

Yuk intip, syarat Perpanjang STNK Mobil berikut ini.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 03 Desember 2021 | 15:33 WIB
Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online
Samsat Drive Thru di Riau/ Syarat Perpanjang STNK Mobil {Dok mediacenter.riau.go.id]

Untuk yang selanjutnya adalah cara atau syarat perpanjang STNK Mobil dengan e-Samsat. Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam melakukan perpanjangan STNK secara online ini.

*Langkah pertama, membuka situs e-Samsat terlebih dahulu. Layanan ini tersedia untuk setiap provinsi. Jadi, bisa menggunakan situs provinsi yang ditempati. Apabila sedang berada di wilayah Jawa Tengah, yang mana tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan/mobil, maka tidak dapat perpanjang STNK online Jawa Barat. Perpanjang STNK harus dilakukan di privinsi setempat.

*Langkah kedua, mengisi data kendaraan. Setelash masuk di situs e-Samsat, syarat perpanjang STNK mobil selanjutnya adalah mengisi data kendaraan yang dimiliki. Pertama, pilih kota kendaraan, kemudian pilih kantor samsat sesuai dengan tempat awal mengurus kendaraan/mobil tersebut, masukan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, dan masukan kode captcha.

*setelah mengisi data, Langkah ketiga adalah melakukan pembayaran. Dalam hal ini nantinya akan diarahkan menuju halaman tentang data kendaraan, total pembayaran serta denda. Apabila data sudah benar, maka aka nada pertanyaan “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”

Baca Juga:Tak Ada SIM Dan STNK, Pelajar SMP Tewas Seketika Usai Kecelakaan di Sunset Road Bali

Kemudian klik saja pertanyaan tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum. Setelah proses pembayaran dikonfirmasi, maka cara perpanjang STNK online pada langkah ini telah selesai.

Penjelasan diatas tadi merupakan syarat perpanjang STNK mobil atau kendaraan secara online yang bisa kamu coba.

Semoga informasi tadi bisa membantu anda saat akan melakukan perpanjangan STNK baik tahunan maupun 5 tahun.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Baca Juga:Satlantas Bintan Razia Polisi yang Tak Punya SIM dan STNK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak