SuaraJabar.id - Pengejaran buronan kasus pemalsuan Kartu Prakerja, berbuah hasil. Tim Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap pelaku pembobol Kartu Prakerja, di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaku diketahui berinisial BY. Dia memiliki peran untuk memodifikasi data yang dibeli lalu dimodifikasi dari website Bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Pelaku ini merupakan, berperan sebagai pelaku yang memodifikasi data. Dia hacker-nya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman saat ungkap kasus di Mapolda, Senin (6/12/2021).
Pelaku BY berhasil memverifikasi 10 ribu akun dari 322.350 data dengan NIK dan foto, yang berhasil didaftarkan ke web dashboard.prakerja.go.id.
Baca Juga:Perampok Bank di Karawang Pernah Lakukan Aksi Kejahatan di Malaysia dan China
Data tersebut dia berikan ke pelaku lainnya yang berperan mencairkan dana kartu prakerja yang kemudian dialihkan ke beberapa dompet digital.
Komplotan ini pun disangkakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttng Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 ttng perubahan UU No 23 tahun 2006 ttng Administrasi Kependudukan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," katanya.
Diberitakan sebelumnya Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, amankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana membuat kartu Prakerja fiktif.
Baca Juga:Viral Diduga Karena Sakit Hati, WK Nekat Sebarkan Video Bercintanya dengan Mantan Istri
Para pelaku yang berjumlah empat orang itu, berhasil mencairkan uang bantuan pemerintah dengan total belasan miliyar rupiah.