Habib Bahar Bakal Hadiri Tabligh Akbar di Bandung Barat, Begini Reaksi Satpol PP

"Hadirilah Tabligh Akbar Bersama Alhabib Bahar Bin Smith," tulis keterangan dalam poster tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2021 | 18:03 WIB
Habib Bahar Bakal Hadiri Tabligh Akbar di Bandung Barat, Begini Reaksi Satpol PP
Ceramah Perdana Habib Bahar Bin Smith.[Youtube]

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith disebut bakal menghadiri agenda tabligh akbar yang digelar di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (10/12/2021).

Kabar kehadiran Bahar bin Smith yang baru bebas dari penjara itu beredar di jejaring media sosial berupa poster atau pamflet.

Dalam pamflet tersebut terpampang foto Habib Bahar, yang menampilkan juga foto Habib Rizieq Shihah.

"Hadirilah Tabligh Akbar Bersama Alhabib Bahar Bin Smith," tulis keterangan dalam poster tersebut.

Baca Juga:Pembatalan PPKM Level 3 Bikin Pelaku Bisnis Pariwisata di Lembang Tersenyum

Dalam keterangannya, acara tabligh akbar itu akan diselenggarakan pukul 08.00 di Markas FPI Cikalongwetan, Desa Cisomang Barat, Bandung Barat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Bandung Barat Asep Sehabudin mengaku pihaknya sudah menerima informasi terkait adanya rencana kegiatan tabligh akbar yang bakal menghadirkan Bahar bin Smith.

"Kalau monitor informasinya sudah kita terima," kata Asep saat dihubungi pada Rabu (8/12/2021).

Hanya saja, kata dia, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 terkait pelaksanaan tabligh akbar tersebut.

"Sampai hari ini kami belum terima laporan dari Satgas COVID-19 kecamatan bahwa mau ada kegiatan tabligh akbar yang menghadirkan Bahar Smith," tegas Asep.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Dipenjara, Pengawalnya Dibunuh dan FPI Masih Bantu Bencana

Asep menegaskan, panitia kegiatan yang mengundang banyak massa wajib menyampaikan pemberitahuan pada Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten mengingat saat ini Bandung Barat masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

"Kalau kegiatan berlangsung ya sebetulnya hanya pemberitahuan saja dari panitia bukan izin. Kalau laporannya itu ke Satgas COVID-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Tapi ya intinya sampai sekarang kita belum dapat tembusan," beber Asep.

Ia mengatakan jika tak ada laporan yang disampaikan panitia pada Satgas COVID-19 namun agenda kegiatan tetap berlangsung maka pihaknya bakal melihat kondisi di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan dan aspek lainnya.

"Karena Satpol PP kan harus pengawasan, apalagi itu berkaitan dengan berkumpulnya orang banyak. Nanti kita lihat di lapangan apakah ada kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan, dari satpol melihat dari aspek itu," tegas Asep.

Jika pada pelaksanaannya terdapat unsur pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya bakal memberikan teguran tertulis ke penyelenggara.

"Kalau ada unsur pelanggaran nanti diberikan teguran tertulis ke penyelenggara, jadi enggak akan langsung pembubaran," tandas Asep.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini