SuaraJabar.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung akan mengajukan pembekuan izin operasional lembaga pendidikan yang menjadi tempat kasus pencabulan belasan santri perempuan atau santriwati di bawah umur di Kota Bandung.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi. Permohonan pembekuan, katanya, akan segera dikirim ke pemerintah pusat.
"Kami akan mengajukan permohonan pembekuan pondok pesantren tersebut," ujar Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
Sejak kasus terkuak pesantren pun ditutup, segala aktivitas dihentikan hingga kini. Di samping sangat berdampak terhadap kondisi korban, kasus pencabulan ini dinilai sangat mencoreng komunitas pondok pesantren secara luas.
Baca Juga:Kunjungi Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual, Mensos Risma Lakukan Ini
"Oknum tersebut ahlaknya bejat sehingga bisa merugikan santri masyarakat kemudian merugikan komunitas pondok pesantren," katanya.
Dengan kejadian ini, Tedi meminta agar jajaran pengelola yayasan pesantren untuk lebih teliti dalam merekrut tenaga pendidik atau pengurus.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman meminta agar pelaku dihukum berat. Di sisi lain, mendorong agar korban mendapatkan pendampingan dan perhatian berkelanjutan.
Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur. Masa depan dan cita-cita mereka harus diupayakan untuk tidak terenggut.
"Apalagi anak di bawah umur harus diberikan pemahaman dan (dorongan) mental," katanya.
Baca Juga:Hadiri Sidang di Pengadilan Agama Bandung, Rizky DA: Keputusan Cerai Kesepakatan Berdua
Di samping itu, Asep juga mengingatkan masyarakat agar jangan abai terhadap anak.
- 1
- 2